Penanganan Covid
DPD ASITA Sumbar Sambut Baik Peniadaan Tes Antigen dan PCR : Jadi Hal Positif, bagi Dunia Wisata
Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Sumbar, Darmawi, mengu
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Sumbar, Darmawi, mengungkapkan rasa syukur menyusul ditiadakannya bukti tes Antigen dan PCR untuk tranportasi udara, laut dan darat, dalam domestik.
Menurutnya, adanya kebijakan baru tersebut akan berdampak positif bagi dunia pariwisata Sumatera Barat (Sumbar).
"Alhamdulillah kami bersyukur hari ini bisa dibilang secara keseluruhan kondisi sudah mulai kembali normal," kata Darmawi, Rabu (9/3/2022).
Kondisi yang dimaksudkan Darmawi ini akan juga dirasakan kemudahan bagi pengguna jasa transportasi udara, darat dan laut di Indonesia.
"Aturan ini merupakan aturan terbaik untuk perkembangan pariwisata Sumbar khususnya dan Indonesia," terang Darmawi.
Terlebih dalam beberapa bulan lagi tepatnya pada Mei, umat Islam akan menyambut hari lebaran Idul Fitri serta liburan atau cuti bersama.
Melihat kondisi tersebut aturan peniadaan tes antigen dan PCR ini bisa mengundang para perantau Sumbar untuk pulang kampung pada lebaran nanti.
Baca juga: Bandara Internasional Minangkabau Belum Terapkan Peniadaan Bukti Tes Antigen/PCR, Tunggu Edaran
"Untuk masyarakat Sumbar yang punya kebiasaan merantau dengan adanya aturan baru ini tentu bisa lebih leluasa untuk pulang kampung," sebutnya.
Kondisi seperti ini juga harus disertai dengan motivasi besar dari pemerintah provinsi untuk meningkatkan pariwisata Sumbar.
Selain lebaran pada bulan Mei, pada bulan Juni atau Juli juga akan ada libur sekolah bagi para siswa.
"Saya yakin pada saat itu penyebaran arus wisatawan domestik akan lancar," bebernya.
Darmawi mengaku juga sudah mendengar kabar dari berbagai negara tetangga bahwa akan dibuka kembali border penerbangan ke Indonesia.
Kabar bahagia itu menurutnya juga akan menghidupkan kembali geliat pariwisata di Sumbar.
"Saya berharap seluruh penggiat perilaku pariwisata baik itu hotel restoran, destinasi, kemudian HPI, ASITA, Asati dan Asindo semuanya ayo mari bersama untuk bersinergi guna menyiapkan segala sesuatunya," sebutnya.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya aturan ini tentu sangat berdampak positif pada pariwisata Sumbar ke depannya.
Baca juga: Penerbangan Domestik tak Perlu Bawa Bukti Tes Antigen atau PCR, Humas PT AP II: Belum Berlaku di BIM
Terapkan Peraturan dalam Surat Edaran
Dilansir TribunPadang.com, seluruh Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II resmi menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, Selasa (8/3/2022)
Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Executive General Manager AP II KC BIM, Siswanto mengatakan BIM telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.
“AP II BIM bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022," kata Siswanto, Selasa (8/3/2022)
“BIM telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Siswanto.
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Siswanto juga menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.
"Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022."
Terpisah, Humas AP II KC BIM Fendrick Sondra menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.
“Protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Fendrick Sondra, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Penerbangan Domestik Tanpa Bukti, Tes Antigen, dan PCR, Kadispar Sumbar : Jalan Sudah Terbuka
Sambut Baik Peniadaan Bukti Tes Antigen & PCR
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sumatera Barat (Sumbar) Luhur Budianda menyambut baik adanya peniadaan bukti tes Antigen dan PCR untuk penerbangan domestik untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, pernyataan ini disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang mengumumkan penerbangan domestik tidak memerlukan bukti tes antigen dan PCR, Senin (7/3/2022).
"Adanya kebijakan ini tentu membuka jalan untuk pengembangan wisata Sumbar," kata Luhur Budianda Selasa (8/3/2022).
Melalui jalan pembuka untuk kedatangan wisatawan ini tentu pihaknya akan melakukan persiapan lebih matang agar angka wisatawan datang ke Sumbar meningkat.

"Melalui keputusan ini semoga saja wisatawan bisa kembali berkunjung ke Sumbar," jelasnya.
Hal ini mengacu pada peniadaan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik, pasti akan memunculkan kemudahan untuk wisatawan berkunjung.
"Tentu nantinya pariwisata Sumbar akan kembali bergerak, khususnya wisatawan domestik akan berkunjung," sebutnya.
Kendati demikian Luhur Budianda berharap dengan adanya kelonggaran perjalanan domestik ini, para wisatawan dan masyarakat di tempat pariwisata tetap mengutamakan Protokol kesehatan.
Melihat adanya peraturan baru ini, Luhur Budianda berharap masyarakat juga mampu beradaptasi dengan kebiasaan baru tersebut.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa selama masa Pandemi memang ada penurunan jumlah kunjungan wisatawan ke Sumatera Barat.
"Turunnya kunjungan wisatawan jauh, persentasenya itu ada sekitar 41 persen penurunan dari tahun 2018 dan 2019," sebutnya.
Jumlah kunjungan yang sebelumnya menyentuh angka 8 juta wisatawan sejak Pandemi 2020-2022 jumlah kunjungan hanya berkisar 4.9 juta wisatawan saja.
Luhur juga menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar juga sudah melakukan akselerasi pariwisata untuk percepatannya. Sampai saat ini sudah dilakukan kerja sama dengan beberapa pihak.
"Sebenarnya Gubernur sudah mulai melakukan akselerasi untuk percepatan wisata dengan Bank Indonesia, gubernur dan wagub sudah mencanangkan visit beautiful west Sumatera," sambungnya.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat serta meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sumbar. Saat ini program tersebut masih dalam tahap persiapan baik untuk kepanitiaan dan kelembagaannya.
Baca juga: Penerbangan Domestik tak Perlu Bawa Bukti Tes Antigen atau PCR, Humas PT AP II: Belum Berlaku di BIM
Penerbangan Domestik tanpa Bukti Tes Antigen & PCR
Hal ini didahului oleh, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang mengumumkan penerbangan domestik tidak memerlukan bukti tes antigen dan PCR, Senin (7/3/2022).
Namun begitu, pengumuman tersebut belumlah berlaku di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal ini disampaikan oleh Humas PT Angkasa Pura (AP) II BIM Fendrick Sondra, bahwasanya pada Senin (7/3/2022) hari ini penumpang pesawat untuk keberangkatan dari BIM masih wajib menyertakan bukti tes antigen dan PCR.
"Sampai hari ini belum berlaku di BIM, kami masih menunggu SK atau SE dari kementerian kesehatan dan kementerian perhubungan," kata Fendrick Sondra, Senin (7/3/2022).
Sehingga meski sudah ada pernyataan dari Luhut Binsar Panjaitan terkait tidak perlu menunjukan bukti tes antigen dan PCR untuk sementara belum berlaku di BIM.
Pihak BIM masih menunggu surat resmi dari pernyataan tersebut sebelum bisa merealisasikannya.
Baca juga: Stasiun Kereta Api Padang Punya Peron Baru yang Layani KA Bandara, Peresmian Dihadiri Dirut KAI
Saat ini Fendrick Sondra mengaku pihaknya harus menunggu surat resmi dari pemerintah, karena menurutnya jika memang ada perubahan pemerintah wajib mencabut aturan yang berlaku sebelumnya.
Sehingga sampai Senin (7/3/2022) pihaknya masih menjalankan aturan berdasarkan putusan yang lama.
"Sampai saat ini saya belum melihat surat tersebut, meski sudah ada pernyataan dari Luhut Binsar Panjaitan. Karena kalau belum ada surat nantinya bisa ilegal jika kami terapkan," bebernya.
Kendati demikian menurut Fendrick surat tersebut sejatinya akan keluar dalam waktu cepat.
Ia memperkirakan kalau tidak malam ini, besok pagi surat edaran nya sudah pasti ada.
Saat ditanyai jumlah penumpang yang menggunakan BIM dalam beberapa waktu belakang khususnya semasa pandemi, Fendrick membeberkan bahwa tidak ada peningkatan jumlah penumpang.
"Jumlahnya seperti itu saja, kalau dibilang tinggi tidak tinggi juga. Tapi kalau untuk situasi normal masih jauh," jelasnya.
Berdasarkan data yang ia punya pada Minggu (6/3/2022) jumlah penumpang di BIM berkisar 5.400 orang.
"Untuk hari Minggu (6/3/2022) kemarin saja jumlah penumpang untuk datang dan pergi berjumlah 5.400 orang," sebutnya.
Ia memperkirakan selama Pandemi jumlah penumpang di BIM untuk datang dan pergi berkisaran 4.000 hingga 5.000 penumpang saja.(TribunPadang.com/Rahmat Panji)