Kota Solok
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
Bawaslu Kota Solok bersama Anggota Dewan Saka Adhyasta Pemilu melaksanakan pertemuan konsolidasi dalam rangka persiapan pengawasan pemilu dan pemiliha
Bawaslu Kota Solok bersama Anggota Dewan Saka Adhyasta Pemilu melaksanakan pertemuan konsolidasi dalam rangka persiapan pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 bertempat di Bumi Perkemahan Ampang Kualo, Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan-Kota Solok, minggu (6/3/2022).
Hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Solok serta anggota Dewan Saka Adhyasta Pemilu yang terdiri dari siswa-siswi SMA, SMK dan MAN Se-Kota Solok.
Dalam pembukaan kegiatan, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa yang sekaligus sebagai anggota Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu Kota Solok menyampaikan bahwa, “Pemilu untuk memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan pemilihan serentak untuk memilih Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024”.
Seluruh Anggota Dewan Saka Adhyasta Pemilu harus memiliki pengetahuan pencegahan pelanggaran pemilu, karena pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berpotensi terjadi pelanggaran, seperti politik uang (money politic), pernyebaran isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), penyebaran berita bohong (hoaks), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta potensi pelanggaran lainnya.
Semaksimal mungkin dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang kita harus dapat menekan terjadinya pelanggaran tersebut. Bawaslu Kota Solok akan meningkatkan program pencegahan dan pengawasan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Solok Triati yang sekaligus sebagai Ketua Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu Kota Solok membuat sebuah permainan yang sangat menarik tentang edukasi kepemiluan melalui pernyataan-pernyataan peserta.
Pernyataan penting yang harus diketahui oleh seluruh anggota Dewan Saka Adhyasta Pemilu Kota Solok antara lain penyelenggara pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Syarat untuk memilih dalam pemilu adalah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah. Pemilu 2024 akan memilih pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota. Pemilihan Serentak tahun 2024 kita akan memilih Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota.
Ketua Dewan Saka Adhyasta Pemilu Kota Solok, Desri Maharani Eka Putri (Kelas X SMA N 1 Solok) merasa gembira dapat mengikuti pertemuan konsolidasi anggota Dewan Saka Adhyasta Pemilu dalam rangka persiapan pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Pertemuan ini secara rutin dilaksanakan setiap dua minggu sekali sesuai dengan program dan rencana kerja Dewan Saka Adhyasta Pemilu Kota Solok tahun 2022. Kita sudah banyak mendapatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan tentang pengawasan pemilu serta dapat mengembangkan nilai karakter diri seperti religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tau, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan dan peduli sosial.
Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. (*)
