Bolehkan Seorang Suami Mendahulukan Nafkah Orang Tua Daripada Istri?
Bolehkan Seorang Suami Mendahulukan Nafkah Orang Tua Daripada Istri? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.
TRIBUNPADANG.COM - Seorang laki-laki yang sudah menikah, tentu memiliki setidaknya dua wanita spesial dalam hidupnya.
Yaitu ibu yang telah melahirkannya dan istri yang akan menemani hidupnya hingga nanti.
Meskipun sudah menikah, namun seorang laki-laki tetap harus berbakti kepada ibunya.
Baca juga: Bagaimana Cara Menjaga Konsistensi Ibadah? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat, Lakukan 2 Hal Ini
Hadits Rasulullah SAW juga tidak kurang-kurang menyebut ibu sekian kali sebagai orang yang paling berhak untuk diperlakukan secara baik sebagaimana riwayat berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ
Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, ia bercerita seseorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya, ‘Siapa yang paling berhak kuperlakukan dengan baik?’ Nabi menjawab, ‘Ibumu.’ ‘Lalu siapa?’ Nabi berkata lagi, ‘Ibumu.’ ‘Terus siapa?’ Nabi berkata lagi, ‘Ibumu.’ ‘Siapa lagi?’ ‘Bapakmu,’ kata Nabi.” (HR Bukhari dan Muslim).
Namun setelah menikah, lak-laki wajib menafkahi istrinya secara lahir dan batin.
Lantas bagaimana jika suami lebih memilih memberi nafkah pada orang tua?
Baca juga: Bagaimana Agar Tidak Mudah Membentak Anak? Ustaz Khalid Basalamah Berikan Solusi Ini
Dikutip dari tayangan Youtube Khalid Basalamah Official yang berjudul "Suami Lebih Memilih Memberi Nafkah kepada Orang Tua?", Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hal ini.
"Suami wajib memberikan nafkah pada istri berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan transportasi semampu suami. Namun fokusnya adalah makanan, pakaian dan tempat tinggal." tutur Ustaz Khalid Basalamah.
Sementara itu, jika suami sudah memberikan nafkah wajib kepada istri dan anak-anaknya, maka ia punya hak untuk membantu orang tua ataupun orang lain yang membutuhkan.
Kata Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, cukup berat dosa bagi orang yang membengkalaikan yang wajib ia nafkahi.
Maka selama suami belum wafat, ia harus mendahulukan nafkah anak dan istri.
(*)