Aturan Baru Naik Pesawat Domestik, Tak Perlu Bukti Tes Antigen/PCR Bila Sudah Vaksinasi Kedua

Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19. 

Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman, Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM- Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19. 

Terbaru, pelaku perjalanan domestik melalui udara kini tak perlu lagi bawa bukti tes antigen maupun PCR.

Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan udara di rute domestik. 

Baca juga: KABAR BAIK, Naik Pesawat Terbang Tak Perlu Bawa Bukti Tes Antigen atau PCR, Berlaku Rute Domestik

Baca juga: Mengintip Fasilitas Peron Stasiun KA Bandara Stasiun Simpang Haru Padang yang Baru Diresmikan

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).

Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.  

Kebijakan tersebut kata Luhut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Selain itu kata Luhut, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

"Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut level 4 25 persen dan Level 3 50 persen dan level 2 5 persen dan level 1 100 persen," katanya.

Luhut mengatakan berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah,  tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan.

Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.

 "Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali DIY, Namun DIY, kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Terbang di Rute Domestik Kini Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved