Update Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Minta Terus Kawal Perubahan Peraturan

GUNA mengawal perubahan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan atau (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, kiranya perlu adanya langkah yang efektif. 

Editor: Emil Mahmud
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengumumkan diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015. 

Aturan lama ini diberlakukan sembari menunggu pemerintah merevisi peraturan baru.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Rabu (2/3/2022).

Pada prinsipnya, kata Ida, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Kebijakan ini dilakukan, menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Tanggapan KSPI

Menyikapi keputusan kembali diberlakukannya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Said khawatir, pengembalian aturan lama pencairan JHT hanya merupakan kata-kata bersayap.

Pasalnya, aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tetap akan direvisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh.

“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022, sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022."

"Dan setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said dikutip dari Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Larasati Dyah Utami/Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved