Terkait SE Menag RI, Ketua MUI Sumbar : Mestinya Pengaturannya oleh Internal Umat Beragama
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Gusrizal Gazahar angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) Menteri Agama N
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
"Jadi SE ini tidak mempertimbangkan bahwa negeri ini luas, dan kepadatan penduduk berbeda, keberadaan rumah ibadah dan kerapatan pemukiman juga berbeda," tambah Gusrizal Gazahar.
Baca juga: MUI Kota Bukittinggi Merespon terkait SE Menag RI, Aidil: Sepakat Demi Kenyamanan, dan Ketenteraman
Baca juga: SE Menag RI tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid & Musala, Ketua MUI Sijunjung: Harus Dirapatkan
Selain itu, Ketua MUI juga menyangsikan bahwa akan ada efek atau dampak dari SE itu bagi umat beragama.
"Entah tidak terpikir atau terjangkau oleh mereka yang membuat SE ini perihal efek atau dampak sesudahnya. SE ini bisa jadi alasan bagi orang untuk saling lapor, karena terganggu dan sebagai macamnya," kata dia.
"Adanya protes dan berbagai macam, apalagi ada minoritas muslim di tempat lain, gimana jaminan kebebasan beragama kalau hal-hal diatur sedemikian," paparnya.
Berkenaan dengan itu, Gusrizal Gazahar mengimbau umat Islam di Sumbar untuk mengabaikan SE Menag Nomor 5 tahun 2022 itu.
"Kami harap, kita bisa menata, pengeras suara di lingkungan umat Islam yang bisa membuat beribadah menjadi nyaman. Jadi, ibadah itu sendiri yang menjadi alasan pengaturannya, bukan karena kebisingan atau alasan lain," tegas Gusrizal Gazahar.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)