Kabupaten Sijunjung

Jamsostek Bagi Tenaga Kerja Mandiri/Informal, Pemkab Sijunjung Subsidi, Premi 1333 Peserta Setahun

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, akan memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi tenaga kerja mandiri/informal di Kabupaten Si

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Suasana Rapat Koordinasi antara Pemkab Sijunjung dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok, terkait pemberian Jamsostek bagi tenaga kerja mandiri/informal di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, akan memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi tenaga kerja mandiri/informal di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Sijunjung, Adlis melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja (Kabid HI dan PTK) Khairuddin menyebut untuk program awal Jamsostek tersebut Pemkab Sijunjung memberikan kepada 1333 peserta.

"Untuk sasaran dari Jamsostek bagi tenaga kerja informal tersebut yaitu para pekerja rentan dan memiliki resiko yang tinggi dan berpenghasilan minim," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Kamis (24/2/2022).

Ia menjelaskan, tenaga kerja informal tersebut diantaranya petani, pedagang kaki lima, guru TPQ/TPSQ, imam, khatib, gharin, serta pekerja bukan penerima upah lainnya.

Dari data yang dihimpun TribunPadang.com, dari 1333 orang yang akan diberikan tersebut dibagi untuk 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung, sesuai jumlah penduduknya.

Untuk Kecamatan Kamang Baru memiliki kuota sebanyak 233 orang, Kecamatan Sijunjung 225 orang, Kecamatan Sumpur Kudus 225 orang, Kecamatan Tanjung Gadang, 175 orang, Kecamatan Koto VII 175 orang, Kecamatan Lubuk Tarok 100 orang, Kecamatan IV Nagari 100, dan Kecamatan Kupitan 100 orang.

"Nantinya Balai Penyuluh Pertanian, Kepala KAU serta Camat, masing masing kecamatan yang akan bermusyawarah untuk menentukan warga yang pantas dan layak untuk diberikan Jamsostek tersebut," ujar Khairuddin.

Baca juga: Harga Daging Sapi Naik tapi Pedagang di Pasar Sijunjung Masih Jual Harga Lama Rp130 Ribu per Kg

Suasana Rapat Koordinasi antara Pemkab Sijunjung dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok, terkait pemberian Jamsostek bagi tenaga kerja mandiri/informal di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar.
Suasana Rapat Koordinasi antara Pemkab Sijunjung dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok, terkait pemberian Jamsostek bagi tenaga kerja mandiri/informal di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar. (ISTIMEWA)

Baca juga: Dinas Pertanian Sijunjung Dorong Warga Budidaya Manggis dan Durian, Harga Cukup Stabil di Pasaran

Sementara, untuk pembayaran premi dari Jamsostek tersebut akan ditanggung seluruhnya oleh Pemkab Sijunjung.

"Semua dibayarkan Pemkab Sijunjung, selama 9 bulan dengan tanggungan satu tahun," tuturnya.

Diketahui, biaya premi satu bulan untuk satu orang yaitu Rp 16.800 yang dibayarkan selama sembilan bulan, total anggaran subsidi dari Pemkab Sijunjung untuk Jamsostek tersebut Rp 201.549.600, untuk 1.333 peserta.

Selanjutnya, jenis Jamsostek tersebut yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).(*/TribunPadang.com/M Hafiz Ibnu Marsal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved