Kota Padang Panjang
Kota Padang Panjang Kembali Berstatus PPKM Level 3, Dibahas dalam Podcast Kominfo Corner
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang menetapkan Kota Padang Panjang kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan K
Lanjutnya, sesuai dengan isi dari Inmendagri, ada beberapa pembatasan yang akan dilakukan. Salah satunya, kegiatan non esensial, pembelajaran tatap muka, kapasitas transportasi dibatasi menjadi 50 %. Untuk tempat tempat usaha, akan dibatasi hingga pukukl 21.00 WIB malam.
Baca juga: Pemko Padang Panjang Komit Optimalkan Layanan Aduan 112

Baca juga: Padang Panjang Barat Usulkan 78 Rencana Kegiatan di Musrenbang, Ada Program PMT untuk Anak
Namun untuk pembatasan jam buka tempat usaha, dalam rapat yang digelar dengan instasi terkait, sehubungan dengan Kota Padang Panjang sebagai kota kuliner, pembatasan untuk tempat usaha seperti di Pasar Pusat maupun Pasar Kuliner, Tim Satgas Covid-19 menyepakati tempat usaha tersebut bisa berkegiatan jual beli selama 12 jam, terhitung dari jam buka.
Lalu, untuk pelaksanaan ibadah tidak ada larangan dan tetap bisa dilakukan seperti biasa. Namun, katanya selama pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah diharuskan mengikuti prokes seperti menggunakan masker.
Melalui upaya yang dilakukan, Venda berharap status PPKM Level 3 bisa kembali turun menjadi Level 1 sebelum bulan suci Ramadhan.
Ia juga meminta kepada seluruh warga untuk tetap mementingkan prokes agar kondisi di Padang Panjang bisa kembali normal dan bebas dari kasus positif. (*/rls/dega)