Kabupaten Sijunjung

Penetapan PPKM Level 2, Pemkab Sijunjung Tetap Lakukan PTM, Daftar Lengkap Wilayah PPKM di Sumbar

Menyusul diperpanjangnya PPKM luar Jawa-Bali dari tanggal 15 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung akan tetap

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/MUHAMMAD HAFIZ IBNU MARSAL
Ilustrasi: Gapura selamat datang menyambut kemeriahan Hari Jadi ke-73 Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Menyusul diperpanjangnya PPKM luar Jawa-Bali dari tanggal 15 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung akan tetap lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

“Dengan capaian vaksinasi Kabupaten Sijunjung yang sudah menyentuh angka 85 persen hampir 90 persen, dan vaksin anak juga sudah kami mulai, kami upayakan PTM akan tetap berlangsung,” ujar Bupati Kabupaten Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir kepada awak media, Selasa (15/2/2022).

Ia menambahkan, akan terus memantau kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sijunjung.

“Kami akan terus pantau penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sijunjung, jika nantinya ada peneningkatan, kami akan mengeluarkan kebijakan terkait itu,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk saat ini penangan Covid-19 di Kabupaten Sijunjung cukup terkendali, serta warga yang positif Covid-19 sudah mulai berangsur sembuh.

“Kami bersama semua unsur Forkopimda, terus bersinergi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sijunjung,” ungkap Bupati Sijunjung itu.

Kata Benny, Pemkab Sijunjung bersama Forkopimda terus menjaga penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk setiap acara atau keramaian masyarakat.

Baca juga: Kota Padang Naik Status PPKM Level 3, Juru Bicara Satgas Covid-19: Ada Kenaikan Kasus

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir meresmikan bangunan kelas SMP IT Global Techno di Jorong Parit Rantang, Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat (21/1/2022) lalu
Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir meresmikan bangunan kelas SMP IT Global Techno di Jorong Parit Rantang, Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat (21/1/2022) lalu (ISTIMEWA)

Baca juga: Level PPKM Kota Padang Meningkat, Ketua DPRD Syafrial Kani: Kondisi Level 3 Ini Menakutkan

Kota/Kabupaten se-Sumbar Terapkan PPKM

Dilansir dari TribunPadang.com, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan Senin (14/2/2022) malam.

Dalam instruksi tersebut seluruh kota dan kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM mulai dari level 3 hingga level 1.

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Arry Yuswandi.

"Tindaklanjutnya kita sesuaikan dengan arahan di dalam Inmendagri," kata Arry Selasa pagi.

Berikut Daftar Lengkap Wilayah PPKM di Sumbar

PPKM Level 1

Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pasaman

PPKM Level 2

Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman.

PPKM Level 3

Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.

(TribunPadang.com/Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved