Berita Padang Pariaman

Pelaku Aksi Sodomi di Padang Pariaman, Polisi : Seorang Residivis Kasus Serupa, dan Bebas Maret 2021

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku, RH (39) yang melakukan tindakan sodomi terhadap

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
Tribunnews
ILUSTRASI 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku, RH (39) yang melakukan tindakan sodomi terhadap dua orang bocah di Kabupaten Padang Pariaman, ialah seorang residivis.

Menurutnya, bahwa RH pernah tersandung yakni dengan kasus yang sama, atas perbuatan bejatnya menodai bocah.

AKP Muhammad Arvi menjelaskan, terduga pelaku yakni RH (39) merupakan seorang residivis kasus rudapaksa sesama jenis itu di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Pelaku (RH) merupakan resedivis dalam kasus yang sama di Palembang, dan baru bebas dari masa hukuman pada Bulan Maret Tahun 2021," kata AKP Muhammad Arvi pada hari Sabtu (12/2/2022).

Saat itu, RH menjalani masa hukuman selama empat tahun.

Diketahui sebelumnya, terduga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Pariaman pada hari Jumat (11/2/2022) malam.

RH diduga telah melakukan perbuatan kejinya pada dua orang bocah laki-laki.

Masing-masing korban diketahui masih berusia 10 dan 11 tahun.

Adapun perbuatan bejat terduga pelaku, dilakukannya pada hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan bejat terduga pelaku diketahui setelah korban mengakuinya kepada salah seorang guru di sekolahnya.

Korban mengungkapkan peristiwa nahas yang menimpanya, setelah sang guru menanyai korban yang tampak jajan lebih banyak dari biasanya.

Baca juga: Kronologi Dugaan Aksi Sodomi di Padang Pariaman Versi Polisi: Pelaku Iming-imingi Korban, Uang Jajan

Baca juga: Tim Satreskrim Polres Pariaman Tangkap, Seorang Lelaki 39 Tahun, Diduga Sodomi Dua Bocah

Kronologi Versi Polisi

Dilansir TribunPadang.com,  Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi menjelaskan kronologi terungkapnya dugaan perbuatan sodomi, di wilayah hukum polres setempat.

Seperti dilansir pemberitaan sebelumnya, perbuatan asusila itu dilakukan seorang lelaki inisial RH (39) warga Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

AKP Muhammad Arvi mengatakan bahwa awalnya dua orang korban berusia 10 dan 11 tahun itu ditanyai oleh salah seorang guru di sekolahnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved