Puluhan Wali Murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Padang Ingin Hak Belajar Anak Disetarakan
Puluhan wali murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang meminta hak belajar murid disetarakan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan wali murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang meminta hak belajar murid disetarakan.
Permintaan itu buntut dari Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang terkait vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang dinilai telah merenggut hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
"Vaksin itu hak, belajar juga hak mutlak. Jadi kami minta kalau bisa vaksin dan tidak vaksin tetap tatap muka," kata Perwakilan wali murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Retna Sofia ditemui, Jumat (11/2/2022).
Para wali murid berharap tidak ada perbedaan hak dari Disdikbud dan Wali Kota Padang pada pendidikan anak-anaknya.
"Kami sudah sampaikan keluhan ini pada pihak sekolah meski kami tahu pihak sekolah tidak akan bisa mengambil keputusan," terangnya.
Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Terus Pantau, Perkembangan SE Disdikbud Kota Padang
Baca juga: Wali Murid Datangi SD Negeri 10 Sungai Sapih, Minta Anaknya yang Belum Divaksin Belajar Tatap Muka
Baca juga: Tuntutan Wali Murid SDN 10 Sungai Sapih, Camat Kuranji: Kami akan Sampaikan ke Dinas Pendidikan
Retna dan wali murid lain saat diwawancara mengaku menolak adanya SE Disdikbud Kota Padang ini.
"Kami menolak karena ini adalah pemaksaan, vaksin ini adalah hak jadi boleh diambil boleh tidak," tukasnya.
Bahkan menurut Retna para wali murid pada awalnya ingin divaksin, namun kehadiran SE tersebut membuat mereka menolak untuk divaksin.
"Kenapa dipaksa? Kondisi anak itu tidak sama semuanya jadi ini harus diperhatikan juga," bebernya.
Ia juga menambahkan dengan adanya SE ini para wali murid merasa anaknya tidak efektif mendapatkan pembelajaran di rumah.
"Melalui SE itu murni para murid dibimbing oleh orang tua di rumah, sedangkan orang tua tidak memiliki kemampuan yang sama untuk mengajar. Sehingga kami mengalami kesulitan," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya Disdikbud memberikan silabus atau materi jadi wali murid bisa membimbing anaknya dengan lebih terarah di rumah.
"Ini tidak kami disuruh membimbing tanpa ada pedoman sama sekali," tegasnya.
Karena itu ia akan mengusahakan anak SD di Kota Padang ini tetap belajar tatap muka meski belum divaksin.
"Belajar di rumah itu tidak efektif karena anak-anak kurang mandiri karena lebih berharap pada peran orang tua."
"Kalau belajar di rumah itu 70 persen peran orang tua dan 30 persen kerja anak," bebernya.
Baca juga: Budi Syahrial Nilai SE Tentang Vaksinasi Tidak Bisa Dipaksakan, Wali Murid Bisa Datangi DPRD Padang
Para wali murid juga dengan tegas menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk ketidakpuasaan karena adanya pemaksaan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.
"Pertama ini melanggar Undang-undang, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan saya rasa keputusan Pemko terkesan nyeleneh," tegasnya.
Dalam SKB 3 Menteri kata Retna vaksin tidak menjadi syarat untuk murid belajar tatap muka.
"Lantas kenapa Pemerintah Kota Padang mengambil kebijakan seperti ini?" sebutnya.
Selanjutnya para wali murid SD Negeri 10 Sungai Sapih berencana akan mendatangi kantor DPRD Kota Padang.
"Rencana kami akan mendatangi pihak terkait selain sekolah. Kami akan mendatangi DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memintak hak anak kami," lanjutnya.
"Kami akan mempersiapkan poin tuntutan terlebih dahulu dari SD Negeri 10, Insyaallah Senin (14/2/2022) kami akan datang ke DPRD Kota Padang," tutupnya. (*)