Belum Vaksin Murid Dipulangkan

DPRD Padang Tanggapi, Belum Vaksin Murid Dipulangkan, Budi Syahrial : Ada sih, Sifatnya Personal

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan memang ada masyarakat yang keberatan terhadap surat edaran (SE)

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
tribunPadang.com/RimaKurniati
Anggota DPRD Padang Budi Syahrial, saat ditemui, Jumat (30/4/2021) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan memang ada masyarakat yang keberatan terhadap surat edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  Kota Padang.

Sebagaimana dilansir TribunPadang.com, bahwa ada masyarakat, termasuk wali murid dan pengurus komite sekolah mengeluhkan terkait SE tentang Vaksinasi Anak Usia 6-11 tahun di Kota Padang.

"Ada sih, tapi sifatnya personal dan hanya beberapa orang. Pada beberapa orang ini saya sudah bilang bikinlah gerakannya," terang Budi Syahrial.

Hanya saja, pihaknya belumlah menerima pengaduan dari masyarakat sebagai bentuk penolakan, terkait SE dari Disdikbud Kota Padang tersebut.

Sejauh ini kondisi yang seperti ini dikatakan Budi Syahrial, maka pihak DPRD tentu tidak memiliki langkah kongkrit.

Katanya kalau yang resahnya sedikit tentu DPRD belum bisa juga mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

"DPRD Kalau belum ada pengaduan, berarti masyarakat tidak ada masalah," jelasnya.

Budi juga memiliki pandangan bahwa SE ini hadir merupakan bagian dari strategi untuk mencapai vaksinasi.

Terpisah wali murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Retna Sofia pada Senin (14/2/2022) akan mendatangi kantor DPRD Kota Padang.

"Rencana kami akan mendatangi pihak terkait selain sekolah. Kami akan mendatangi DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memintak hak anak kami," lanjutnya.

"Kami akan mempersiapkan poin tuntutan terlebih dahulu dari SD Negeri 10, insyaallah Senin (14/2/2022) kami akan datang ke DPRD Kota Padang," sambungnya.

Sebelumnya diketahui Ketua Komite SD Islam Terpadu (IT) Luqman Andri Antoni juga akan mendatangi DPRD Kota Padang terkait SE Disdikbud pada Senin mendatang.

"Insyaallah Senin (14/2/2022) kami juga akan mendatangi Komis IV DPRD Kota Padang," ucapnya Kamsi (10/2/202) setelah melakukan pengaduan pada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. 

Baca juga: Soal Isi SE Disdikbud Padang, Pengamat Kebijakan Publik UNP, Eka Vidya Putra : Kurangnya Sosialisasi

Keluarkan Surat Edaran

Dilansir TribunPadang.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang keluarkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk memperjelas SE sebelumnya.

SE Nomor: 421.1/ 470 /Dikbud/Dikdas.01/2022 tersebut membahas tentang Teknis Pembelajaran Mandiri di Rumah bagi anak usia 6- 11 tahun yang belum divaksin untuk Pencegahan Pandemi.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kota Padang, Maidison membenarkan adanya SE baru ini.

"SE ini membahas lebih teknis terkait pembelajaran mandiri bagi murid yang belum divaksin," kata Maidison Jumat (11/2/2022).

Disdikbud mengeluarkan SE terbaru ini untuk menjawab keraguan wali murid dan masyarakat.

"Makanya kami keluarkan SE terbaru untuk lebih jelasnya," terang Maidison.

Sebelumnya menurut Maidison memang ada sedikit ribu-ribut dikalangan para wali murid.

"Jadi untuk memperjelas  agar tidak ada lagi keragu-raguan pada masyarakat," jelas Maidison.

Pihaknya berharap melalui SE baru ini bisa meredam keributan masyarakat yang ada sebelumnya.

"SE ini sudah hasil keputusan bersama antara Forkopimda, TNI, Polisi, Dinas Kesahatan dan pihak kecamatan," ujar Maidison.

SE ini berpodoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/6688/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.

Serta sehubungan dengan ditemukannya Kasus Covid – 19 varian Omicron pada siswa SD Kota Padang yang siswa tersebut ternyata belum di vaksin, maka diminta kepada orang tua berkenan membawa anaknya untuk
divaksin.

Jika ada anak yang memiliki penyakit, maka orang tua harus membawa surat keterangan Dokter yang menyatakan bahwa anak tersebut tidak bisa untuk divaksin.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagi orang tua yang anaknya belum divaksin dapat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, guru kelas atau guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.

Kedua, orang tua siswa menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh siswa ke sekolah.

Ketiga, ketika orang tua siswa menjemput materi pelajaran, harap menyerahkan tugas siswa yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya.

Keempat kepala sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa.

Kelima, korwil dan Pengawas Sekolah memonitoring pelaksanaan edaran ini agar dapat berjalan dengan baik.

Edaran ini berlaku efektif terhitung tanggal 11 Februari 2022.

Baca juga: Puluhan Wali Murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Padang Ingin Hak Belajar Anak Disetarakan

Minta Hak Belajar

Sebelumnya, Puluhan wali murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang meminta hak belajar murid disetarakan.

Permintaan itu buntut dari Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang terkait vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang dinilai telah merenggut hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

"Vaksin itu hak, belajar juga hak mutlak. Jadi kami minta kalau bisa vaksin dan tidak vaksin tetap tatap muka," kata Perwakilan wali murid SD Negeri 10 Sungai Sapih Retna Sofia ditemui, Jumat (11/2/2022).

Para wali murid berharap tidak ada perbedaan hak dari Disdikbud dan Wali Kota Padang pada pendidikan anak-anaknya.

"Kami sudah sampaikan keluhan ini pada pihak sekolah meski kami tahu pihak sekolah tidak akan bisa mengambil keputusan," terangnya.

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Terus Pantau, Perkembangan SE Disdikbud Kota Padang

Baca juga: Wali Murid Datangi SD Negeri 10 Sungai Sapih, Minta Anaknya yang Belum Divaksin Belajar Tatap Muka

Baca juga: Tuntutan Wali Murid SDN 10 Sungai Sapih, Camat Kuranji: Kami akan Sampaikan ke Dinas Pendidikan

Retna dan wali murid lain saat diwawancara mengaku menolak adanya SE Disdikbud Kota Padang ini.

"Kami menolak karena ini adalah pemaksaan, vaksin ini adalah hak jadi boleh diambil boleh tidak," tukasnya.

Bahkan menurut Retna para wali murid pada awalnya ingin divaksin, namun kehadiran SE tersebut membuat mereka menolak untuk divaksin.

"Kenapa dipaksa? Kondisi anak itu tidak sama semuanya jadi ini harus diperhatikan juga," bebernya.

Ia juga menambahkan dengan adanya SE ini para wali murid merasa anaknya tidak efektif mendapatkan pembelajaran di rumah.

"Melalui SE itu murni para murid dibimbing oleh orang tua di rumah, sedangkan orang tua tidak memiliki kemampuan yang sama untuk mengajar. Sehingga kami mengalami kesulitan," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya Disdikbud memberikan silabus atau materi jadi wali murid bisa membimbing anaknya dengan lebih terarah di rumah.

"Ini tidak kami disuruh membimbing tanpa ada pedoman sama sekali," tegasnya.

Karena itu ia akan mengusahakan anak SD di Kota Padang ini tetap belajar tatap muka meski belum divaksin.

"Belajar di rumah itu tidak efektif karena anak-anak kurang mandiri karena lebih berharap pada peran orang tua."

"Kalau belajar di rumah itu 70 persen peran orang tua dan 30 persen kerja anak," bebernya.

Baca juga: Budi Syahrial Nilai SE Tentang Vaksinasi Tidak Bisa Dipaksakan, Wali Murid Bisa Datangi DPRD Padang

Para wali murid juga dengan tegas menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk ketidakpuasaan karena adanya pemaksaan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.

"Pertama ini melanggar Undang-undang, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan saya rasa keputusan Pemko terkesan nyeleneh," tegasnya.

Dalam SKB 3 Menteri kata Retna vaksin tidak menjadi syarat untuk murid belajar tatap muka.

"Lantas kenapa Pemerintah Kota Padang mengambil kebijakan seperti ini?" sebutnya.

Selanjutnya para wali murid SD Negeri 10 Sungai Sapih berencana akan mendatangi kantor DPRD Kota Padang.

"Rencana kami akan mendatangi pihak terkait selain sekolah. Kami akan mendatangi DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memintak hak anak kami," lanjutnya.

"Kami akan mempersiapkan poin tuntutan terlebih dahulu dari SD Negeri 10, Insyaallah Senin (14/2/2022) kami akan datang ke DPRD Kota Padang," tutupnya. (TribunPadang.com/Rahmat Panji)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved