Di Mana Saja Lokasi Parkir di Bukittinggi? Cek Titik yang Bisa untuk Mobil dan Sepeda Motor

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Sosiawan mengatakan, tempat parkir di Kota Bukittinggi sendiri ada dua kriteria.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
TribunPadang.com/FuadiZikri
Pemko Bukittinggi menyediakan banyak tempat parkir, terutama di pusat kota dan objek wisata. Cek di mana saja Anda bisa parkir kendaraan bila berkunjung ke Bukittinggi 

Sebab pihaknya tidak akan segan menggembosi atau menggembok kendaraan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengatur soal tarif parkir di Kota Bukittinggi.

Ada dua peraturan daerah (Perda) yang mengatur.

Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dalam perda tersebut tertulis bahwa parkir di tepi jalan umum dikenakan tarif Rp2.000 untuk kendaraan motor dan Rp5.000 untuk mobil, sekali parkir.

Kedua, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, yaitu di taman parkir dan di gedung parkir.

Dalam perda itu, untuk parkir di taman parkir dikenakan tarif Rp2.000 untuk roda dua yang parkir pada 2 jam pertama dan dikenakan tambahan Rp1.000 untuk dua jam berikutnya.

Kemudian untuk mobil, biaya parkirnya Rp5.000 untuk dua jam pertama dan dikenakan biaya tambahan Rp1.000 untuk dua jam berikutnya.

Sedangkan untuk parkir di gedung, roda dua dikenakan tarif Rp3.000 untuk dua jam pertama dan dua jam berikutnya dikenakan biaya tambahan Rp1.000.

Sementara untuk mobil Rp5.000 untuk dua jam pertama dan biaya tambahannya Rp2.000 untuk dua jam berikutnya.

Adapun soal kawasan larangan parkir, Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi telah mamasang rambu-rambu larangan parkir.

Jika masih nekat parkir di kawasan itu, meski sebentar, bersiaplah kendaraan akan digembosi atau digembok petugas.

Bagi pengunjung yang parkir namun dikenakan tarif diluar aturan yang ada, dapat melaporkannya melalui kontak Whatsapp 085162996562 atau mengakses bit.ly/LaporBukittinggi. (*)
 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved