Harga Minyak Goreng di Sijunjung

Harga Minyak Goreng di Pasar Muaro Sijunjung, Masih Harga Lama, Pedagang Jual hingga Rp16.000 per L

Penurunan harga minyak goreng di Kabupaten Sijunjung, masih belumlah sepenuhnya terealisasi.

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI
Ilusrasi: Minyak goreng 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Penurunan harga minyak goreng di Kabupaten Sijunjung, masih belumlah sepenuhnya terealisasi.

Seorang pedagang bernama Ispriadi (41) menyebut bahwa sudah mengetahui bahwa per tanggal 1 Februari 2022 minyak goreng turun harga.

Akan tetapi, sebagian pedagang masih tetap menjual dengan harga lama.

“Sekarang masih jual harga lama, soalnya masih stok lama,” ungkap Ispriadi, Selasa (1/2/2022).

Katanya, mayoritas pedagang di Pasar Inpres Muaro Sijunjung masih menjual dengan harga lama yaitu Rp.15.000 sampai 16.000 untuk minyak kemasan per liter (L)

“Untuk minyak curah, memang tidak ambil , karena memang harganya sedang tinggi,” kata Ispriadi.

Menurutnya, dengan turunnya harga minyak goreng tersebut sangat membantu, tetapi jika masih ada stok lama tentu harus dihabiskan terlebih dahulu.

“Kalau langsung diturunkan dengan harga yang murah kami jadi rugi, tentu harus dihabiskan stok lama terlebih dahulu,” tutur Ispriadi.

Ia menambahkan, harga minyak goreng sudah jauh turun dari harga tertinggi sebelumnya Rp.20.000 per liter, turun menjadi Rp.18.000 dan sekarang Rp.16.000 dan Rp.15.000.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun, Stok di Robinson Mart Plaza Andalas Padang Menipis

Harga Minyak Goreng Turun

Dilansir TribunPadang.com, harga minyak goreng kembali turun per 1 Februari 2022 ini. 

Setelah sempat turun berkat kebijakan satu harga, yakni Rp 14.000 per liter, mulai hari harga minyak goreng dibedakan lagi menjadi curah dan kemasan. 

Harga minyak goreng turun lagi karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca juga: 4.000 Liter Minyak Goreng Ludes Hari Pertama Pasar Murah di Pariaman, 

Baca juga: Mendag: Kami akan Pastikan Minyak Goreng Rp14 ribu per Liter Tersedia di Pasar Tradisional Indonesia

Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru.

HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berikut rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:

- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,

- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,

- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.

Lutfi menjelaskan kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,”jelas Mendag.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/liter untuk olein,” jelas Mendag.

Dengan kebijakan DPO tersebut, harga minyak goreng bisa ditekan turun.

Meski harga minyak goreng akan turun lagi, Lutfi mengingatkan masyarakat tidak perlu panic buying.

"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.

Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” jelas Lutfi.

Itulah informasi penurunan harga minyak goreng. Jadi, jika ingin belanja minyak goreng, lebih baik menunggu saat harga turun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Harga Minyak Goreng Akan Kembali Turun, Simak Rinciannya Untuk Curah dan Kemasan

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved