Harga Minyak Goreng di Padang
Berikut Sanksi Administrasi Permendag bagi Pedagang yang Jual Minyak Goreng dengan Harga Beda
Harga minyak goreng curah dan kemasan kembali mengalami penurunan pada Selasa (1/2/2022). Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Harga minyak goreng curah dan kemasan kembali mengalami penurunan pada Selasa (1/2/2022).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar membenarkan bahwa ini adalah hari pertama pemberlakukan Harga Enceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
"Saat ini di Kota Padang harga minyak goreng curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan biasa Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu," tuturnya.
Baca juga: Penyesuaian Harga Minyak Goreng, Pedagang di Pariaman: Distribusikan Dulu ke Pedagang
Baca juga: Update Harga Minyak Goreng di Bukittinggi : Pedagang Sulit Dapat Stok, Ada Dijual Rp19.000 Per Liter
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Bukittinggi Relatif Masih Tinggi, Pedagang: Harganya Masih Modal Lama
"Penurunan harga sudah mulai terlaksana termasuk di pasar tradisional," sambungnya saat dihubungi Selasa (1/2/2022).
Namun, karena masih hari pertama penerapan, Andree tidak bisa memungkiri tentu butuh waktu untuk penerapannya.
"Ini masih hari pertama terlebih NKRI ini luas sehingga butuh waktu untuk bisa merealisasikannya. Lagian kami memiliki hotline, jadi jika ada harga yang belum sesuai bisa melaporkan ke hotline," terangnya.
Baca juga: Soal Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Sebagian Pedagang di Pasar Pariaman, Ada yang belum Tahu
Baca juga: Hari Pertama Penurunan Harga Minyak Goreng di Padang, Masih Banyak Pedagang Menjual Harga Lama
Baca juga: Hotline Pantauan Minyak Goreng Satu Harga, Hubungi! Jika Temukan, Harga Kemasan di Atas Rp 14 ribu.
Menurutnya persoalan harga minyak goreng harus sesuai dengan Permendag.
Pihaknya mengaku sudah melakukan teguran pada pedagang terkait yang masih menjual dengan harga tidak sesuai Permendag.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Minyak Goreng Rp 21 Ribu per Liter Masih Ditemukan di Pasar Raya Padang, Pedagang: Modal yang Lama
Baca juga: Pedagang di Pasar Raya Padang Masih Jual Minyak Goreng dengan Harga Lama, Mungkin Bertahap
Ada sanksi administratif yang menanti para pedagang jika tidak mengikuti harga dari Permendag.
Pertama, pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Kedua, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penangguhan dan/atau penghentian
pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan.
Ketiga, pengecer yang melanggar ketentuan dalam penjualan Minyak Goreng Kemasan kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Keempat, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. penghentian kegiatan sementara; dan/atau
b. pencabutan perizinan berusaha.
Kelima, menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). (*)