Kabupaten Solok
KPK RI: Pelaku Reklamasi Danau Singkarak Ditindak, Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Yudiawan menegaskan terduga pelaku reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok ditindak sesuai aturan
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
"Apapun yang diputuskan, kita ikut saja. Kita sebagai pemerintah daerah ikut saja, walaupun niat kita hanya untuk membantu pengembangan wisata di daerah kita," ujar Epyardi Asda.
Namun, ada keraguan yang dirasakan Epyardi Asda. Ia mempertanyakan kenapa yang diminta dihentikan hanya di tempat tertentu saja.
"Masyarakat kok enggak, menurut saya itu harus adil semua, siapa saja yang melakukan apakah itu personel ataupun perusahaan, itu dilakukan penindakan semua."
"Tapi lihat saja nanti. Kami siap melaksanakan apapun perintah mereka," tegas Epyardi Asda.
Epyardi Asda menuturkan, pihak manapun serta punya siapapun itu Pemda siap untuk menertibkan semua.
"Walaupun punya saya, anak saya, siapapun, karena itu perintah dari atasan, kita laksanakan semua," sambung Epyardi Asda.
Sampai saat ini, lanjutnya reklamasi itu sudah diberhentikan selama dua minggu, hanya saja Pemda diminta untuk mengembalikan seperti sebelumnya
"Kami kembalikan. Kami siap melaksanakan perintah apapun itu," tukas Epyardi Asda.
Terkait menghambat potensi pariwisata, Epyardi Asda tidak ingin berkomentar.
Epyardi Asda mengajak semua pihak lihat langsung ke Danau Singkarak apa yang dilakukan perusahaan dan bagaimana tanggapan masyarakat, lalu dirobohkan semua, kemudian nilai bersama-sama.
"Jadi kami siap, bukan hanya menghentikan, tapi juga mengembalikan seperti semula," tutup Epyardi Asda.

Terkait Reklamasi Danau Singkarak

Baca juga: Terkait Reklamasi Danau Singkarak, Pemprov Sumbar Sudah Tiga Kali Surati Bupati Solok
Pemprov Surati Bupati Solok
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah tiga kali menyurati Bupati Solok terkait Reklamasi Danau Singkarak.