Kota Padang

UPDATE Penertiban di Kawasan Pasar Raya Padang, Mega: Jangan Dipindahkan, ke Bagian dalam Dong

Para pedagang kawasan pasar Raya Padang persisnya di Blok IV mengaku bahwa butuh solusi atas penertiban yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Satpol PP saat melakukan penertiban lapak pedagang di Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022). 

"Sesuai aturan, tentu mereka tidak boleh memakai badan jalan untuk berjualan, Satpol PP bersama Trantib Pasar Raya Padang, akan terus melakukan penataan dan penertiban sesuai aturan," ujarnya.

"Personel kita akan membantu memindahkan barang-barang pedangan ketempat yang sudah di sediakan,  namun ada yang membandel terpaksa kita tertibkan," jelas Mursalim Kasat Pol PP Padang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penertiban dan penataan Pedagang tentu dalam upaya untuk menciptakan kondisi pasar raya agar kondusif. 

Di samping itu, supaya tidak semrawut sehingga tercipta rasa aman, nyaman bagi masyarakat yang datang berbelanja di Pasar Raya Kota Padang. 

Baca juga: Penertiban Pedagang di Pasar Raya Padang, Mega: Tujuan Jelas Agar Tidak Mengganggu Ketertiban Umum

Tertibkan PKL

Dilansir TribunPadang.com, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022).

Kabid Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Padang Ikrar Perkasa mengatakan penertiban PKL ini dilakukan di Jalan Sandang Pangan, Kompleks Pasar Raya Barat, dan Jalan Permindo.

"Selama ini banyak masyarakat yang mengeluh untuk akses masuk pasar, karena itu, Dinas Perdagangan beserta jajaran dan tim Pemko Padang melaksanakan penertiban," kata Ikrar Perkasa.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Pasar Raya Padang yang Berjualan di Trotoar

Baca juga: Tangis Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Pecah Saat Ditertibkan Satpol PP, Hanya Ini Hidup Kami Pak

Ikrar menerangkan, aturan berjualan tertuang dalam Keputusan Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima.

Pedagang baru dibolehkan berjualan pada pukul 15.00 WIB. 

Akan tetapi, kata dia, pedagang sudah berjualan sejak pagi tepatnya mulai pukul 11.00 WIB.

"Mereka tidak mengindahkan aturan yang ada, jadi sudah tiga hari ini dilakukan penertiban, tidak ada perlawanan, ada riak-riak tapi biasalah," ujar Ikrar.

Ikrar meminta pedagang mematuhi aturan yang ada. 

Baca juga: Mobil Pedagang Nyemplung ke Danau Maninjau, Awalnya Diparkir di Tepi Danau lalu Ditinggal ke Pasar

Tidak satupun pedagang yang di perbolehkan membuka lapak-lapaknya di badan jalan.

Saat ini petugas di lapangan sedang melakukan pengawasan ketat di kawasan Permindo.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved