Kota Padang
UPDATE Penertiban di Kawasan Pasar Raya Padang, Mega: Jangan Dipindahkan, ke Bagian dalam Dong
Para pedagang kawasan pasar Raya Padang persisnya di Blok IV mengaku bahwa butuh solusi atas penertiban yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Para pedagang kawasan pasar Raya Padang persisnya di Blok IV mengaku bahwa butuh solusi atas penertiban yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Hal ini disampaikan oleh pedagang bernama Mega (47), yang bersama para pedagang lain memilih berjualan di bagian luar atau sekitar trotoar lantaran dagangannya lebih mudah terjual.
"Kebanyakan berjualan di bagian luar blok IV ini adalah pedagang Ketek-ketek ( jualan kecil-kecil) jadi ingin dagangannya cepat laku," jelas Mega.
Sedangkan di tempat yang disediakan oleh pihak pasar raya berada di dalam, dimana jarang ada pembeli yang berbelanja satu atau dua kebutuhan saja.
Ia mengaku bahwa konsumen dari pedagang yang berada di bagian luar ini adalah pengendara yang hanya sekadar numpang lewat.
"Lagi pula di bagian luar itu banyak pedagang sayuran serta tahu, tempe dan kebutuhan lainnya, namun kebanyakan membawa hasil ladang sendiri atau menjual barang titipan," tutur Mega.
Baginya jika memang ada penertiban para pedagang akan menurut karena mereka juga sadar sudah buat kesalahan.
"Tapi solusinya jangan dipindahkan ke bagian dalam dong, kalau bisa ada solusi lain," katanya.
Ia menambahkan kalau sebaiknya ada solusi berjualan di bagian luar pasar, namun tidak mengganggu ketertiban umum.
Lakukan Penertiban
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban pada pedagang yang menggunakan badan jalan saat berjualan di kawasan pasar raya Padang, Rabu (26/1/2022).
Pihak Satpol PP Kota Padang mengemukakan bahwa sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Raya kembali dilakukan penataan serta penertiban.
Utamanya, para pedagang yang diduga melanggar Keputusan Wali kota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima.
Seperti, fase satu hingga fase tujuh Pasar Raya Barat ini ada aturannya, yang mana pedagang boleh menggelar lapaknya pada pukul 15.00 WIB, sesui patok batas yang ditentukan.
Sedangkan, kawasan Jalan Sandang Pangan, sesuai Keputusan Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tersebut, tidak satupun pedagang yang di perbolehkan membuka lapak-lapaknya di badan jalan.