Langgar Aturan Berjualan Jadi Alasan PKL di Kawasan Pasar Raya Padang Ditertibkan

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di kawasan Pasar Raya Padang

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Satpol PP melakukan penertiban lapak pedagang di Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunPadang, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022).

Kabid Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Padang Ikrar Perkasa mengatakan penertiban PKL ini dilakukan di Jalan Sandang Pangan, Kompleks Pasar Raya Barat, dan Jalan Permindo.

"Selama ini banyak masyarakat yang mengeluh untuk akses masuk pasar, karena itu, Dinas Perdagangan beserta jajaran dan tim Pemko Padang melaksanakan penertiban," kata Ikrar Perkasa.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Pasar Raya Padang yang Berjualan di Trotoar

Baca juga: Tangis Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Pecah Saat Ditertibkan Satpol PP, Hanya Ini Hidup Kami Pak

Ikrar menerangkan, aturan berjualan tertuang dalam Keputusan Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima.

Pedagang baru dibolehkan berjualan pada pukul 15.00 WIB. 

Akan tetapi, kata dia, pedagang sudah berjualan sejak pagi tepatnya mulai pukul 11.00 WIB.

"Mereka tidak mengindahkan aturan yang ada, jadi sudah tiga hari ini dilakukan penertiban, tidak ada perlawanan, ada riak-riak tapi biasalah," ujar Ikrar.

Ikrar meminta pedagang mematuhi aturan yang ada. 

Baca juga: Mobil Pedagang Nyemplung ke Danau Maninjau, Awalnya Diparkir di Tepi Danau lalu Ditinggal ke Pasar

Tidak satupun pedagang yang di perbolehkan membuka lapak-lapaknya di badan jalan.

Saat ini petugas di lapangan sedang melakukan pengawasan ketat di kawasan Permindo.

"Giat ini tetap berjalan, kita siagakan Trantib di masing-masing daerah rawan PKL, bagi Trantib yang tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, Trantib akan diberi sanksi dan peringatan," tegas Ikrar. 

Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang yang berjualan di trotoar, Rabu (26/1/2022).

Pantauan TribunPadang.com, para pedagang tampak kooperatif.

Bahkan ada yang membongkar sendiri lapak dagangannya.

Baca juga: Penertiban di Pantai Muaro Lasak Padang, Ketua Pedagang: 3 Hari Lalu Sudah Dikasih Tahu dan Disurati

Baca juga: Tangis Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Pecah Saat Ditertibkan Satpol PP, Hanya Ini Hidup Kami Pak

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved