Penertiban di Pantai Padang
Sanksi Menanti Pedagang Bila Nekat Pakai Tenda Ceper di Pantai Padang
Kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) ini dilakukan di kawasan Pantai Muaro Lasak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tidak mengizinkan pedagang mendirikan lapak di atas batu grip atau batu pemecah ombak, Kamis (20/1/2022).
Kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) ini dilakukan di kawasan Pantai Muaro Lasak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
"Jadi kegiatan kita pada hari ini mengembalikan fungsi Pantai Padang ini yang sudah kita rencanakan sebelumnya, bahwa di atas batu grip ini tidak boleh ada pedagang," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Baca juga: Penertiban di Pantai Muaro Lasak Padang, Ketua Pedagang: 3 Hari Lalu Sudah Dikasih Tahu dan Disurati
Baca juga: Penertiban PKL di Pantai Padang, Pedagang: Tidak Ada Tenda Ceper dan Pemalakan di Pantai Muaro Lasak
Ia mengatakan, jika ada pedagang menempati batu pemecah ombak akan mengganggu pemandangan dari arah jalan.
"Masyarakat datang ke kawasan pantai ini tujuannya untuk melihat pantai. Sementara batu grip ini tinggi, dan jika ada pedagang di sini tentu terhalang pandangannya," katanya.
Penertiban ini juga upaya mengingatkan pedagang agar jangan sampai ada tenda ceper.
"Kegiatan kita pada sore hari ini, jika ada ditemukan tenda ceper akan kita sita barangnya dan pemiliknya akan kita tegur," katanya.
Namun, jika pedagang ini mengulangi lagi. Maka akan diberikan sangsi tegas kepada para pedagang.
"Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, sudah ada yang sempat beroperasi (tenda ceper)," katanya.
Baca juga: Pedagang Bongkar Sendiri Tempat Jualan di Pantai Muaro Lasak Padang Sebelum Dibongkar Satpol PP
Baca juga: BREAKING NEWS: Penertiban Kawasan Pantai Muaro Lasak, Pedagang Bongkar Sendiri Tenda dan Lapak
Bekas pembongkaran sengaja ditinggalkan jika masih bisa digunakan oleh para pedagang.
Namun, jika kayu dari sisa lapak dibiarkan begitu saja akan dibuang ke TPA Air Dingin.
"Selanjutnya kita akan rutin melakukan monitoring kawasan ini, jika pedagang masih melakukan kegiatan di atas batu grip ini akan kita tindak," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Petugas-Satpol-PP-menertibkan-lapak-pedagang-diPantai-Muaro-Lasak-Kecamatan-Padang-Barat.jpg)