Penertiban di Pantai Padang

Lapak Pedagang di Pantai Muaro Lasak Ditertibkan, Yenti Pasrah Kami Hanya Ingin Tetap Berjualan

Pedagang di Kawasan Pantai Muaro Lasak, Padang hanya pasrah lapak dagangannya ditertibkan Satpol PP, Kamis (20/1/2022).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Petugas Satpol PP menertibkan lapak pedagang di Pantai Muaro Lasak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pedagang di Kawasan Pantai Muaro Lasak, Padang hanya pasrah lapak dagangannya ditertibkan Satpol PP, Kamis (20/1/2022).

Yenti, seorang pedagang mengaku sudah lama berjualan di pantai yang kini dikenal dengan adanya Monumen Perdamaian itu.

"Kami sudah lama berjualan di kawasan Pantai Muaro Lasak. Belum ada pantai ini kami sudah berjualan," ungkap Yenti dengan nada santai.

Baca juga: Pedagang Bongkar Sendiri Tempat Jualan di Pantai Muaro Lasak Padang Sebelum Dibongkar Satpol PP

Baca juga: BREAKING NEWS: Penertiban Kawasan Pantai Muaro Lasak, Pedagang Bongkar Sendiri Tenda dan Lapak

Yenti sengaja menutup lapaknya lebih awal karena sudah tahu Satpol PP akan datang. 

Hanya saja, kedai adiknya termasuk salah satu kedai yang dibongkar Satpol PP.

Karena sudah dibongkar, ia dan adiknya bergotong royong membersihkan lokasi yang dibongkar tersebut.

"Kami kalau dapat surat pemberitahuan langsung bersih-bersih, kalau tidak mungkin lapak kami ikut diangkat pamong," ucap Yenti.

Yenti tak menampik kedai miliknya sempat dibongkar Satpol PP sebelum covid-19. Hal itu karena ia tidak menghiraukan imbauan Satpol PP.

Belajar dari situ, ia mulai menyadari akan pentingnya taat pada aturan.

"Kalau tidak didengar imbauannya, tentu diangkat dan dibongkar. Jelas-jelas tidak boleh berdagang di atas batu grip, tidak boleh pakai tenda ceper," jelas ibu tiga orang anak ini.

Yenti tidak mempermasalahkan tindakan Satpol PP.

Baginya apa yang dilakukan Satpol PP sudah biasa saja.

Bahkan ia mengaku, dia dan pedagang di kawasan Muaro Lasak adalah pedagang yang paling patuh di antara pedagang lainnya.

"Kalau diminta ditertibkan, kami tertibkan sendiri, di sini penghidupan kami," tukasnya.

Dalam keadaan sepi, Yenti hanya bisa mengumpulkan uang hasil jualan sebesar Rp100 ribu.

Akan tetapi kalau ramai, bisa menyentuh angka Rp 1 juta khususnya akhir pekan, Sabtu dan Minggu. 

Dalam berjualan, ia tidak memasang "tenda ceper".

Menurutnya, pengunjungpun kini juga tidak mau duduk di bawah tenda ceper.

Hanya saja, ada permintaan dari beberapa pengunjung dari luar daerah.

Jika terjadi maksiatpun, sebutnya, oknum pelaku juga bukan warga Padang.

"Orang di sini tidak ada yang berbuat seperti itu, kalau itu dilakukan ombak besar," tuturnya.

Dengan adanya penertiban, kata Yenti, sedikit banyak akan berpengaruh pada omset ke depannya.

Apalagi pengunjung banyak yang minta duduk di atas batu grip, yang mana di sana tidak dibolehkan.

Pengunjung menurut Yenti duduk di atas batu grip agar bisa melihat pantai. 

Patuh pada aturan menurut Yenti salah satu cara agar tetap bisa dibolehkan berjualan di kawasan Pantai Muaro Lasak.

"Di mana lagi? kalau tidak boleh, gimana mau makan, kalau pindah berapa pula biaya becak?"

"Jadi kami ingin tetap di sini. Semua patuh,dan kami berharap tidak digusur-gusur, berdagang pekerjaan utama kami, kalau tidak berdagang, susah juga," tutupnya. 

Bongkar Lapak 

Penertiban pedagang dilakukan di Pantai Muaro Lasak, Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/1/2022).

Pantauan TribunPadang.com, sejumlah pedagang tampak membongkar sendiri tempat mereka mencari nafkah sebelum dibongkar Satpol PP Padang.

Terlihat sejumlah pedagang membongkar kayu dan bambu yang sebelumnya digunakan untuk melayani pembeli.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penertiban Kawasan Pantai Muaro Lasak, Pedagang Bongkar Sendiri Tenda dan Lapak

Kayu dan bambu yang sudah dibongkar dikumpulkan di satu tempat.

Terlihat sejumlah petugas Satpol PP juga membantu proses pembongkaran yang dilakukan oleh pedagang.

Penertiban pedagang kaki lima ini dilakukan Satpol PP dan Dinas Perdagangan Padang

Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas kepolisian dari Polsek Padang Barat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Selain itu juga terlihat petugas dari Dinas Pariwisata Kota Padang dalam kegiatan pembongkaran ini.

Baca juga: Sampah Muncul Lagi di Pantai Muaro Lasak Padang, Air Laut di Bibir Pantai Berwarna Hitam

Baca juga: Sempat Bersih Beberapa Hari Pantai Muaro Lasak Padang Kembali Dipenuhi Sampah Plastik hingga Batok

PKL yang ditertibkan adalah pedagang yang berada di atas batu grip atau batu pemecah ombak.

Selain itu, pedagang yang melewati batu grip ke arah kawasan bibir pantai juga ditertibkan.

Saat ini banyak pedagang menempati kawasan pantai yang berdekatan langsung dengan bibir pantai di kawasan Pantai Padang.

Pedagang meletakkan kursi hingga meja untuk ditempati oleh pengunjung di kawasan tepi pantai.

Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan penertiban kawasan Pantai Padang sesuai dengan aturan yang telah disepakati sebelumnya.

"Bahwa Pantai Padang itu tidak boleh ada tenda ceper, tidak ada boleh ada pedagang yang berjualan di pantai. Itu akan kita sesuaikan lagi dengan aturan yang telah ada sebelumnya," katanya.

Pedagang tidak boleh berjualan di bagian sisi barat atau bagian yang menutup pantai.

"Itu tidak diperbolehkan dari dahulu," katanya.

Selain itu pelaku usaha juga dilarang berjualan di trotoar.

"Jika masih ada pedagang-pedagang yang berjualan di trotoar akan kita ingatkan agar tidak menggunakannya untuk berusaha," ujarnya.

Trotoar adalah area publik dan tempat orang berjalan kaki.

"Tidak boleh dihambat-hambat," ujarnya.

Jika ada pelaku usaha yang telah diingatkan masih juga melanggar akan dilakukan upaya penertiban.

"Akan kita lakukan tindakan sesuai Perda. Karena secara keseluruhan tidak boleh berjualan dari pagi sampai malam di trotoar," katanya.

Ia mengatakan, ada lokasi yang dikecualikan atau dikhususkan untuk dapat dipergunakan sebagai lokasi berjualan.

"Kawasan yang diperbolehkan dengan aturan jam di atas pukul 15.00 WIB seperti di Pasar Raya, itu ada Perwako-nya," katanya.

Namun, di luar hal itu tidak ada yang diperbolehkan untuk berjualan menggunakan fasilitas umum.

"Silahkan berjualan di tempat-tempat yang aman dan tidak mengganggu akses lalu lintas serta orang," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved