Kota Padang
Kasat Pol PP Padang Ingin Perempatan Lampu Merah, Dibebaskan dari Pengemis, Anjal, dan Pekerja Seni
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berharap perempatan lampu merah dan jalan dapat dibebaskan dari aktivitas pekerja seni dan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Hingga kini relatif banyak pedagang, yang menempati kawasan pantai serta berdekatan langsung dengan bibir pantai di kawasan Pantai Padang.
Menurutnya, para pedagang meletakkan kursi hingga meja untuk ditempati oleh pengunjung di kawasan tepi pantai, sehingga menutup pantai.
"Rencananya, Satpol PP Kota Padang bersama dengan Dinas Pariwisata dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menertibkan kembali Pantai Padang," kata Mursalim.

Mursalim mengatakan, kawasan Pantai Padang direncanakan dalam waktu dekat untuk kembali ditertibkan sesuai dengan aturan yang telah disepakati sebelumnya.
"Bahwa Pantai Padang itu tidak boleh ada tenda ceper, tidak ada boleh ada pedagang yang berjualan di pantai.
Itu akan kita sesuaikan lagi dengan aturan yang telah ada sebelumnya," kata pejabat yang baru-baru ini dilantik sebagai Kasatpol PP Padang.
Kata dia, larangan pedagang tidak boleh berjualan adalah bagian sisi barat atau bagian yang menutup pantai.
"Itu tidak diperbolehkan dari dahulu," kata Mursalim.
Baca juga: Pelaku Tawuran Hunuskan Sajam ke Petugas Satpol PP, Berlangsung di Depan Mata Wali Kota Padang
Pedagang Dilarang Tempati Trotoar
Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan untuk pelaku usaha yang berjualan di trotoar itu dilarang.
"Jika masih ada pedagang-pedagang yang berjualan di trotoar akan kita ingatkan agar tidak menggunakannya untuk berusaha," ujar Mursalim.
Kata dia, trotoar adalah area publik dan tempat orang berjalan kaki. "Tidak boleh dihambat-hambat," ujarnya.
Jika ada pelaku usaha yang telah diingatkan masih juga melanggar akan dilakukan upaya penertiban.
"Akan kita lakukan tindakan sesuai Perda kita. Karena secara keseluruhan tidak boleh berjualan dari pagi sampai malam di trotoar," katanya.
Mursalim mengatakan, ada lokasi yang dikecualikan atau dikhususkan untuk dapat dipergunakan sebagai lokasi berjualan.
"Kawasan yang diperbolehkan dengan aturan jam di atas pukul 15.00 WIB seperti di Pasar Raya, itu ada Perwakonya," kata Mursalim.
Namun, di luar hal itu tidak ada yang diperbolehkan untuk berjualan menggunakan fasilitas umum.
"Silakan berjualan di tempat-tepat yang aman dan tidak mengganggu akses lalu lintas serta orang," kata Mursalim.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)