AKP Ardiansyah Rolindo Resmi Menjabat Kasat Reskrim Polres Bukittinggi
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi berganti dan dijabat oleh AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kamis (13/1/2022).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kasat Reskrim Polres Bukittinggi berganti dan dijabat oleh AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kamis (13/1/2022).
Upacara serah terima telah dilaksanakan dan dipimpin oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, di halaman Polres Bukittinggi, pada Rabu (12/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi sebelumnya dijabat oleh AKP Allan Budi Kusumah Katinusa dan digantikan oleh AKP Ardiansyah Rolindo.
Baca juga: INFO Cuaca: Cerah Berawan dan Berpotensi Hujan Ringan di Bukittinggi & Sejumlah Daerah Sumbar
Baca juga: Imbauan Wali Kota Bukittinggi, terkait Malam Pergantian Tahun Baru: Muhasabah, dan Hindari Maksiat
AKP Ardiansyah Rolindo sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman.
Sedangkan AKP Allan Budi Kusumah mengemban jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Pesisir Selatan.
"Proses mutasi di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa untuk kepentingan regenerasi serta penyegaran organisasi Polri," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Cek Lokasi Penutupan dan Pengalihan Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Bukittinggi
Baca juga: Ada Jabatan Baru di Tubuh Polri, Ini Tugas dan Fungsi Kabaglog Menurut Kapolres Bukittinggi
Kata dia, hal itu merupakan suatu proses manajemen yang mengandung arti strategis.
"Jabatan merupakan amanah yang dititipkan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,
Dan, harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sekaligus sebagai bentuk pengabdian serta ibadah," katanya.
Baca juga: Polres Bukittinggi dan Kodim 0304/Agam Patroli Bersama di Bukittinggi saat Natal 2021
Baca juga: Sukses Bawa PSKB Bukittinggi Juara di Sumbar, Gusnedi Adang Sudah Siapkan Rencana di Liga 3 Nasional
AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, Sat Reskrim melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana.
Selain itu, termasuk juga fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil. (*)