Ayo Cek, Hasil Akhir Pasca-sanggah Seleksi CPNS Pemprov Sumbar 2021, Dokumen yang Harus Disiapkan
Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, tidak semua formasi CPNS di lingkungan Pemprov Sumbar terisi oleh pelamar lolos seleksi.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan hasil akhir pasca-sanggah CPNS di lingkungan Pemprov Sumbar 2021.
Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, tidak semua formasi CPNS di lingkungan Pemprov Sumbar terisi oleh pelamar lolos seleksi.
Dari total formasi 425 untuk CPNS masih ada 22 formasi yang tidak terisi atau kosong.
Baca juga: Pemprov Sumbar Dukung Penuh Program Bajak Gratis Tanah Datar, Tingkatkan Kesejahteraan Warga
"Untuk CPNS, formasi yang kosong itu umumnya dokter spesialis. Seperti spesialis jantung, jiwa, mata, radiologi, rehab medis, urologi, dan lainnya. Ada juga pengasuh olahraga, pengolahan data survey dan pengukuran di Dinas Kehutanan (Dishut)," kata Ahmad Zakri, Jumat (7/1/2022).
CPNS yang lulus ia meminta agar memenuhi persyaratan dan mengisi serta mengupload persyaratan pada akun SSCN masing-masing peserta.
Peserta dapat mengisi daftar riwayat hidup dalam akun SSCN-nya.
Selain itu peserta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.
"Untuk upload berkas lainnya dimulai sejak 7 sampai 21 Januari ini," tambahnya.
Kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta harus berupa dokumen asli.
Berupa surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan dengan sendiri pada kertas double folio bergaris yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan materai Rp 10.000.
Kemudian pas photo terbaru (6 bulan terakhir) pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
Lalu ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
Print out Daftar Riwayat Hidup dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan materai Rp 10.000.
Selanjutnya, surat pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10000.
"Untuk dokumen lainnya bisa di cek di laman resmi BKD Sumbar," kata Ahmad Zakri. (*)