Oknum Dosen PTN Ngaku Iseng, Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli
RG, oknum dosen satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumatera, yang mengirim chat mesum terhadap mahasiswinya dirinya mengaku hanya iseng.
TRIBUNPADANG.COM, PALEMBANG - RG, oknum dosen satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumatera, yang mengirim chat mesum terhadap mahasiswinya dirinya mengaku hanya iseng.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatan yang membuatnya kini harus mendekam di balik jeruji besi.
• POPULER SUMBAR - Dugaan Pelecehan Mahasiswi Oleh Oknum Dosen| Ganefri Ketua PWNU Sumbar
Baca juga: Kampus Unsri Diduga Dimasuki Harimau, Mahasiswa Dengar Auman hingga Temukan Jejak Kaki
"Untuk tersangka R, kemarin kita ada pemeriksaan tambahan. Dimana dia tersangka R mengakui perbuatannya mengirim chat mesum ke mahasiswi dengan dasar iseng," ujar Kompol Masnoni saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Untuk diketahui, ada lima perempuan terdiri dari mahasiswi maupun alumni PTN, yang melapor ke polisi telah menjadi korban dugaan pornografi oleh oknum dosen tersebut.
Kompol Masnoni mengungkap, tersangka mengaku sudah mengirim chat mesum terhadap kelima pelapor.
"Jumlah yang diakuinya sesuai dengan laporan ke kita. Ada lima orang yang diakuinya," ungkap Kompol Masnoni.
Saat ini polisi juga sudah mengantongi cukup bukti di antaranya pernyataan resmi dari provider seluler dari nomor yang digunakan RG untuk mengirim chat mesum ke mahasiswinya.
Provider tersebut membenarkan nomor, yang kini jadi barang bukti benar merupakan milik terlapor, oknum dosen RG.
"Sebelumnya, kita sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli terkait kasus ini," ujarnya.
RG, yang juga pemangku di satu prodi Fakultas Ekonomi (FE) di PTN kini, sudah nonaktif, serta resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terhadap mahasiswinya, Jumat (10/12/2021).
RG diduga sudah mengirim chat mesum terhadap sejumlah mahasiswinya bahkan sejak tahun 2014 silam.
Penangguhan Penahanan Belum Bisa dikabulkan
Dilansir sebelumnya, oknum dosen RG terjerat kasus dugaan pornografi sudah mengajukan permohonan penangguhan tepat pada hari penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka, Jumat (10/12/2021).
Terkait hal tersebut, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan pun angkat bicara.
Dia mengatakan, penyidik belum bisa memenuhi permohonan penahanan yang diajukan yang bersangkutan (RG).
Baca juga: Tampang Kaprodi Unsri Tersangka Kasus Pornografi: Sempat Tanda Tangan Bersih di Rektorat