Kasihan karena Istri Sopir Bus Hamil & Punya Anak Kecil, 2 Mahasiswi Bebaskan Pria yang Menabraknya
Kalimat tersebut diucapkan Dhea, salah satu korban tabrakan bus yang memilih membebaskan sopir bus yang menabraknya.
TRIBUNPADANG.COM- "Saya juga perempuan Pak"
Kalimat tersebut diucapkan Dhea, salah satu korban tabrakan bus yang memilih membebaskan sopir bus yang menabraknya.
Alih-alih memenjarakan penabrak, Dhea dan Nurul justru mengambil langkah lain.
Nurul (22) dan Dhea (23) adalah mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga: Warga Sikucua Timur Padang Pariaman Gantungkan Harapan Perbaikan Jalan yang Amblas Sejak Tahun 2018
Nurul dan Dhea memilih berdamai dengan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).
Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.
Diketahui, restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dan korban berdasarkan kesepakatan tertentu.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Tasikmalaya, Fajarudin.
"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice."
"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku," katanya, dilansir Tribun Jabar.
Kasihan karena istri pelaku hamil
Nurul dan Dhea memutuskan berdamai dengan Aceng karena kasihan.
Sebab istri pelaku sedang hamil enam bulan dan anak pelaku ada yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Selain itu, Aceng tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya.
"Saya juga perempuan Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami milih kasihan."