Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Semester Genap, Dibedakan Sesuai Level PPKM

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dilaksanakan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Siswa saat tiba di SD 27 Sungai Sapih, pada hari pertama sekolah tatap muka di Padang, Senin (4/10/2021). 

TRIBUNPADANG.COM- Mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berpotensi dilaksanakan 100 persen.

Namun, tidak semua daerah bisa menerapkan PTM terbatas ini. 

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pengaktifan PTM terbatas 100 persen.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SKB tersebut, aturan PTM untuk PPKM Level 1 dan 2 serta PPKM Level 3 dan 4 berbeda.

Baca juga: JAWAB Identifikasi Peristiwa yang Tidak Memedulikan Persatuan & Kesatuan yang Terjadi di Masyarakat

Untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2, diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas kelas.

Kemudian, untuk PPKM Level 3 hanya 50 persen dari kapasitas kelas.

Sementara, bagi wilayah PPKM Level 4 disarankan agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Mengutip kemdikbud.go.id, untuk pengaktifan PTM terbatas 100 persen, yang paling penting adalah prasyarat bahwa:

1. Semua (100 persen) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;

2. Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100 persen divaksinasi;

3. Sedikitnya 70 persen Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;

4. Sarana, prasarana, dan strandar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100 persen; dan

5. Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved