73 Warga Binaan Kemenkumham Sumbar Terima Remisi Khusus Natal 2021, Ali Syahbana : Perbaiki Diri

ebanyak 73 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.HUMAS LAPAS PADANG
Acara simbolis warga Binaan Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menerima Remisi Khusus Natal tahun 2021, Sabtu (25/12/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 73 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2021.

Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan secara simbolis pada Sabtu (25/12/2021) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang.

Pemberian remisi ini diawali dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ali Syahbana.

Salam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan Perayaan Natal bagi umat Kristiani pada 2021 dalam suasana keprihatinan terkait pandemi Covid-19 yang melanda seluruhan dunia.

Termasuk, pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, yang kasus positif Covid-19 cenderung terus menurun.

Baca juga: Kartu Koa Ikut Terjaring di Kamar Hunian Lapas Kelas II B Pariaman, Sidak Kemenkumham & BNNP Sumbar

Acara simbolis warga Binaan Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menerima Remisi Khusus Natal tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).
Acara simbolis warga Binaan Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menerima Remisi Khusus Natal tahun 2021, Sabtu (25/12/2021). (ISTIMEWA/DOK.HUMAS LAPAS PADANG)

Baca juga: Geledah Kamar Hunian Warga Binaan, Tim Lapas Kelas II B Pariaman Temukan 0,25Kg yang Diduga Ganja

Situasi belum bisa bertemu dengan keluarga diharapkan warga binaan tidak mementingkan diri sendiri, sehingga dapat merasakan kehangatan Natal.

Ali Syahbana dalam sambutannya menyampaikan, untuk remisi Natal tahun ini sebanyak 73 orang Warga Binaan yang ada di dalam Lapas dan Rutan di Sumatera Barat menerima Remisi Khusus Natal. 

"Sebanyak 73 orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus Natal tersebar di 14 satker Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Barat," kata Ali Syahbana.

Ali Syahbana mengatakan, bahwa pemberian pengurangan hukuman (Remisi) merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward atau hadiah.

"Remisi ini juga sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati mereka Warga Binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Ali Syahbana.

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto, mengucapkan selamat menjalani Ibadah Natal kepada  warga binaan yang beragama Kristiani dan terkhusus bagi yang remisi.

"Pada Perayaan Natal tahun (2021) ini dari 35 orang warga binaan beragama Nasrani yang ada di Lapas Padang, dan sebanyak 29 orang diantaranya telah memenuhi persyaratan diusulkan untuk memperoleh remisi Natal 2021," kata Era Wiharto.

Rinciannya, ada 3 orang diusulkan remisi 15 hari, 19 orang diusulkan remisi 1 bulan, dan 7 orang diusulkan remisi 1 bulan 15 hari. 

"Alhamdulillah semua usulan kita dari Lapas Padang diterima untuk diberikan remisi kepada yang bersangkutan," ujar Era Wiharto.

Kata dia, adanya pemberian remisi di tengah situasi pandemi Covid-19 ini siharapkan keamanan dan ketertiban di dalam lapas atau rutan yang ada di Sumatera Barat ini selalu terjaga.( TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved