Petani di Kabupaten Solok yang Cabuli Anak Tirinya Terancam UU Perlindungan Anak

Polisi sebut petani yang diduga cabuli anak tirinya sudah berulang kali melakukan hal yang sama di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa 

Akhirnya korban berani membuka suara dengan datang ke Kantor Polisi bersama tantenya.

Baca juga: 3 Mobil Terlibat Lakalantas di Panorama II Sitinjau Lauik Kota Padang, Ini Kronologi Versi Polisi

Baca juga: Keroyok Pria yang Hendak Perkosa Istri Orang hingga Tewas, 2 Warga Pasaman Barat Ditangkap

Karena tidak terima, kakak ipar dari pelaku membuat Laporan Polisi agar perbuatan inisial E (48) dapat dipertanggungkawabkan.

Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati pelaku di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

"Pelaku ini kita amankan pada hari ini sekitar pukul 14.WIB. Pelaku berinisial E (48) seorang petani," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.

Ia mengatakan, pelaku diamankan hendak pergi ke Kota Cilegon dari sebuah rumah makan yang berada di kawasan Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pelaku, kata dia, berencana meminjam uang ke saudaranya yang ada di kota Cilegon untuk ongkos pulang ke kampung halaman.

"Setelah tidak jauh keluar dari rumah makan tersebut, kami langsung mengamankan pelaku," katanya.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Serang untuk di bawa ke wilayah hukum Polres Solok.

"Saat ini kita masih di Provinsi Banten, rencananya pada hari ini kita akan langsung membawa pelaku ke Polres Solok," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved