Hak-hak Pekerja di Platform Online Perlu Diperkuat, Uni Eropa Rancang Aturan Baru Tingkatkan Status

KOMISI Eropa memperkenalkan rancangan aturan baru untuk meningkatkan status dan perlindungan kerja bagi jutaan pekerja di perusahaan platform online s

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Ilustrasi: Bekerja via Online atau dalam jaringan (Daring) 
Uni Eropa Ingin Perkuat Hak-hak Pekerja di Platform Online (*/Tribunnews)

 

KOMISI Eropa memperkenalkan rancangan aturan baru untuk meningkatkan status dan perlindungan kerja bagi jutaan pekerja di perusahaan platform online seperti Uber, Deliveroo dan Delivery Hero, yang selama ini diklasifikasikan sebagai pekerja lepas.

"Pekerja platform online layak mendapatkan tingkat perlindungan yang sama seperti semua pekerja di Uni Eropa di bawah model sosial kami," kata Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovksis pada konferensi pers di Brussels.

Saat ini ada sekitar 28 juta orang yang bekerja untuk berbagai platform online di seluruh Uni Eropa. Sampai tahun 2025, diperkirakan jumlah pekerja di sektor ini akan bertambah sampai 15 juta lagi. Aturan yang baru menuntut agar para pekerja ini diklasifikasikan sebagai karyawan, artinya mereka juga akan berhak atas tunjangan-tunjangan seperti gaji liburan, hak cuti dan peningkatan keamanan kerja.

Rancangan undang-undang yang baru masih membutuhkan persetujuan dari 27 negara anggota Uni Eropa dan dari Parlemen Eropa sebelum diterapkan.

Mendapat hak cuti berbayar dan hak pensiun

Rancangan aturan yang baru yang sedang dibahas dengan negara-negara anggota Uni Eropa itu jika disetujui akan menjadi undang-undang global pertama yang mengatur sektor platform online, dan menadai upaya terbaru oleh Uni Eropa untuk mengatur perusahaan teknologi dan memastikan aturan main yang yang setara antara perusahaan online dan perusahaan biasa.

"Tidak ada yang mencoba membunuh, menghentikan, atau menghalangi perkembangan ekonomi platform online," kata Komisaris Pekerjaan dan Hak Sosial Nicholas Schmit pada konferensi pers ketika memperkenalkan rancangan bru tersebut.

Dia mengatakan, aturan baru diperlukan untuk memastikan bahwa model bisnis baru juga menegakkan hukum perburuhan.

Komisi Eropa mengatakan, klasifikasi sebagai karyawan dapat berlaku bagi sekitar 4,1 juta dari seluruhnya 28 juta pekerja di perusahaan platform online di seluruh Uni Eropa. Menurut aturan baru itu, perusahaan internet yang beroperasi di Uni Eropa nantinya harus memberi para karyawan hak atas upah minimum, cuti berbayar, dan hak pensiun.

Komnas HAM Minta Dilibatkan Dalam Perbaikan UU Cipta Kerja, Taufan : Pertimbangkan Norma dan Prinsip

Grup lobi: aturan baru bisa "menghapuskan lapangan kerja"

Perusahaan pemesanan dan pengiriman makanan online sebelumnya telah memperjuangkan kasus-kasus pengadilan di seluruh Eropa dan Amerika Serikat agar pengendara dan pengemudi mereka diklasifikasikan sebagai kontraktor wiraswasta, bukan sebagai karyawan - dengan hasil yang beragam .

Grup lobi "Delivery Platforms Europe", yang mencakup perusahaan Uber, Deliveroo, Glovo, dan Delivery Hero, mengatakan dalam sebuah pernyataan, aturan baru yang diusulkan Komisi Eropa bisa menyebabkan hilangnya lapangan kerja. Grup itu mengatakan, yang paling diinginkan pengemudi paruh waktu adalah fleksibilitas jam kerja, sedangkan aturan baru yang menghilangkan itu.

Berdasarkan aturan yang berlaku di Uni Eropa, sebuah perusahaan akan dianggap sebagai majikan, jika mereka mengawasi kinerja pekerja, melalui sarana elektronik, membatasi kemampuan pekerja untuk memilih jam kerja atau penugasan mereka, dan mencegah mereka bekerja untuk pihak ketiga.(*/tribunnews/hp/yp (rtr, ap, dpa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Uni Eropa Ingin Perkuat Hak-hak Pekerja di Platform Online

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved