Tukang Becak yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Mentawai Lari ke Tempat Saudaranya di Aceh

Pelaku diketahui berinisial EW (70) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban inisial DZ (8) di Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
istimewa
Pelaku tindak pidana pencabulan saat diamankan di Provinsi Aceh, Sabtu (4/12/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI - Kronologi penangkapan pelaku terduga pencabulan di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial EW (70) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban inisial DZ (8) di Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumbar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Aceh.

Baca juga: Modus Tukang Becak Nodai Murid SD di Mentawai, Polisi: Tumpangan Gratis, dan Ajak Nonton Film Barbie

Baca juga: Tukang Becak Cabuli Bocah 8 Tahun di Mentawai, Terkuak dari Cerita Orang Tua Teman Korban

"Pelaku ini berada di Provinsi Aceh, dan itu merupakan tempat saudaranya," kata Iptu Donny Putra, Jumat (10/12/2021).

Iptu Donny Putra menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Kepulauan Mentawai.

"Setelah menerima laporan tersebut, lalu penyidik melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dimana," katanya.

Mendapati informasi bahwa pelaku berada di daerah Kabupaten Aceh Tenggara, tim pun berangkat ke Provinsi Aceh

Pelaku diamankan di tempat saudaranya di daerah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, pada Sabtu (4/12/2021).

"Dari Aceh langsung ke Padang, dan dilanjutkan naik kapal cepat ke Kepulauan Mentawai. Pelaku sampai di Polres pada Senin (6/12/2021)," katanya.

Ia mengatakan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Modus Pelaku Mengajak Korban Nonton Barbie di Rumahnya

Modus tukang becak cabuli anak umur 8 tahun di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, mengatakan pelaku awalnya memberikan tumpangan kepada korban dengan becaknya.

Saat itu pelaku sedang duduk di sebuah warung yang berada di pinggir jalan Km 0.

Tiba-tiba pelaku melihat korban sedang berjalan kaki pulang dari sekolah menuju ke rumah.

"Pada saat itu, inisial EW (70) langsung memanggil korban dengan maksud untuk mengantarkannya pulang," katanya. 

Namun, saat itu korban tidak diantarkan pulang namun dibawa oleh EW ke rumahnya.

"Sesampainya di rumah pelaku, lalu diajaklah masuk dan menonton film barbie. Saat itulah inisial EW (70) melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.

Setelah menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Terbongkar 

Kelakuan bejat yang dilakukan seorang kakek usia 70 tahun di Mentawai, Sumatera Barat terkuak.

Aksi cabul yang dilakukan terhadap bocah 8 tahun, terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi dari orang tua teman korban.

Korban adalah DZ yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca juga: Anak SD Dicabuli di Kepulauan Mentawai, Pelaku Tukang Becak Langganan Orang Tua Korban

Baca juga: Pria Usia 70 Tahun Diduga Cabuli Bocah SD di Mentawai, Ditangkap di Kutacane Aceh

Sementara pelaku berinisial EW (70) seorang tukang becak. 

"Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat cerita orang tua teman anaknya. Ia mendapatkan cerita kalau anaknya telah dicabuli oleh pelaku inisial EW (70)," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, Jumat (10/12/2021).

Iptu Donny Putra, mengatakan orang tua korban mengetahui dugaan korban telah dicabuli pelaku pada November 2021.

"Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Kepulauan Mentawai pada tanggal 22 November 2021," katanya.

Pelaku mengenali korban karena sering mengantarkan barang dagangan orang tua korban.

Baca juga: Daftar Nama Korban Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Akmal: Evakuasi Berhasil, 5 Warga Selamat

"Pelaku berprofesi sebagai tukang becak yang sering mengantar barang dagangan orang tua korban saat kapal masuk," kata Iptu Donny Putra.

Korban sudah merasa dekat karena pelaku langganan becak orangtunya untuk mengantarkan barang dari dermaga ke rumah.

Ditangkap di Aceh

Pelarian pelaku dugaan pencabulan terhadap seorang bocah di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berakhir. 

Kakek 70 tahun inisial EW kini diamankan polisi di Aceh.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, mengatakan EW (70) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumbar.

Korban adalah anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun. 

Baca juga: Daftar Nama Korban Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Akmal: Evakuasi Berhasil, 5 Warga Selamat

Baca juga: Update Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Tim SAR Evakuasi Korban ke Dermaga Tuapejat

"Kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan April - Mei 2021," kata Iptu Donny Putra, Kamis (9/12/2021).

Dugaan tindak pidana ini terjadi di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai menambahkan pelaku diamankan di daerah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu (4/12/2021) dan tiba di Polres Kepulauan Mentawai, Senin (6/12/2021).

"Pelaku dapat ditangkap sama anggota kita pada hari pada Sabtu (4/12/2021) di Provinsi Aceh.

Selanjutnya langsung berangkat pulang ke Sumbar dan menggunakan kapal cepat ke Kepulauan Mentawai," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved