BSU Dicairkan hingga 15 Desember 2021, Cek Penerima via bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
GUNA mengetahui pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU), maka pembaca dapat membaca dalam artikel berikut ini.
Syarat Penerima BSU
1. WNI;
2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Tahap Penyaluran BSU
1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021;
2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU;
3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara;
4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai kriteria.
Langkah berikutnya, silakan cek status penerima BSU hingga tahap penyaluran untuk pekerja.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait BSU
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU Bisa Dicairkan hingga 15 Desember 2021, Ini Cara Cek Status Penerima hingga Tahap Penyalurannya