Tak Terima Diputuskan, Mahasiswa di Mamuju Tega Cekik dan Pukul Kekasih
Tak terima diputuskan, mahasiswa di Mamuju ini tega mencekik dan memukul kekasih.
Editor:
Eka Fitriani
Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.
Baca juga: Berburu Pakaian Bekas di Pasar Raya Padang, Harga Mulai Rp 15 Ribu hingga Rp 50 Ribu
Baca juga: Daftar Lengkap Nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 31 Provinsi di Indonesia
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.
Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.(*)