Tak Terima Diputuskan, Mahasiswa di Mamuju Tega Cekik dan Pukul Kekasih

Tak terima diputuskan, mahasiswa di Mamuju ini tega mencekik dan memukul kekasih.

Editor: Eka Fitriani
Tribunnews
ilustrasi penganiayaan 

Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.

Baca juga: Berburu Pakaian Bekas di Pasar Raya Padang, Harga Mulai Rp 15 Ribu hingga Rp 50 Ribu

Baca juga: Daftar Lengkap Nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 31 Provinsi di Indonesia

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.

Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved