Kakak Adik di Padang Dicabuli

Update Kakak Adik di Padang Dicabuli, Tim Klewang Polresta Ringkus 2 Lelaki, Totalnya Sudah 6 Orang

Update kasus kakak adik bawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga jadi korban tindak pencabulan makin terungkap kasusnya

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kantor PPA Satreskrim Polresta Padang, Rabu (17/11/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Update kasus kakak adik bawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga jadi korban tindak pencabulan makin terungkap kasusnya.

Tim Klewang Polresta Padang menangkap dua terduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumbar, Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya, diamankan sebanyak 4 orang pelaku yang berinisial R (11), G (10), R (23), dan J (65). Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. 

Sekitar pukul 14.40 WIB, tim klewang Polresta Padang kembali mengamankan diduga pelaku dengan panggilan inisial A (16) dan I (18).

Inisial A (16) dan I (18) mengaku sebagai kakak sepupu dari kedua korban. Inisial I (18) mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang diprasangkakan kepadanya.

Sedangkan, pelaku inisial A (26) mengaku pernah melakukan pencabulan sebanyak 2 kali terhadap korban saat berada di rumah.

"Saat ini kita telah mengamankan sebanyak 6 orang lelaki yang diduga persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku ini merupakan kakek, paman, kakak kandung, dan tetangga korban sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.

Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda mengatakan, semua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda karena ada, yang bekerja di Pasar Raya dan ada yang sedang di rumah.

"Ada juga anak-anak yang kita amankan diduga terlibat dalam perkara ini," ujar Kompol Rico Fernanda.

Kata dia, korban sendiri masih berumur 5 tahun dan yang satunya lagi 7 tahun.

Sampai sejauh ini pihaknya menduga para pelaku sudah sering melakukan tindak pidana ini terhadap korban.

"Diduga yang melakukan pertama kali adalah kakek korban dan dilihat oleh para pelaku lainnya. Kemudian pelaku lainnya melakukan perbuatan itu dalam waktu yang berbeda," ujar Kompol Rico Fernanda.

Korban Kakak Adik Bawah Umur

Dilansir TribunPadang.com, enam lelaki diduga mencabuli dua anak di bawah umur di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Pelaku yang diamankan berinisial R (11), G (10), R (23), dan J (65), yang saat ini sudah diamankan di Polresta Padang.

Hingga Rabu (17/11/2021) hari ini, perkara tersebut masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan korban adik dan kakak, masing-masing berumur 5 tahun dan 7 tahun.

"Kami dari Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 4 lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kompol Rico Fernanda.

Kompol Rico Fernanda mengatakan, para pelakunya sendiri terdiri dari kakek, paman, kakak, dan tetangganya sendiri. 

"Total keseluruhan pelaku ada sebanyak 6 orang. Untuk saat ini kami telah mengamankan sebanyak 4 orang yang terdiri dari kakek, paman, dan 2 orang kakaknya," kata Kompol Rico Fernanda.

Sebelumnya, peristiwa ini diketahui ketika korban datang kepada tetangganya karena merasa ketakutan saat berada di rumahnya sendiri .

"Korban ada 2 orang datang ke tetangganya dan mengatakan bahwa dirinya diduga menjadi korban pencabulan. Adapun perbuatan itu dilakukan oleh kakek, paman, kakak, dan tetangganya," kata Kompol Rico Fernanda.

Selanjutnya, tetangga menghubungi Ketua RT setempat, dan berlanjut menghubungi Polresta Padang.

"Kami dari Polresta Padang mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan visum. Berdasarkan hasil visum sementara, terdapat luka robek pada selaput darah anak tersebut atau korban," ujar Kompol Rico Fernanda.

Mengenai Vaksinasi Covid-19, Kapolres Pariaman: Utamakan Pelayanan yang Terbaik

UnitĀ PPA Satreskrim Polresta Padang, Rabu (17/11/2021).
Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Rabu (17/11/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Baca juga: KSPSI sebut Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2022 akan Naik 1,58 Persen

Berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi-saksi, dan hasil visum sementara tim Klewang Polresta Padang mengamankan sebanyak 4 pelaku. Sedangkan untuk pelaku yang masih DPO masih ada 2 orang, terdiri dari tetangga korban.

"Untuk pelaku melakukan aksinya di rumah yang berlokasi di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Namun, dugaan tindak pidana ini terjadi dalam waktu yang berbeda," katanya.

Ia menceritakan pertama kali adalah kakeknya, paman, dan kakaknya. "Untuk kakaknya hanya memegang-megang saja. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved