Google Indonesia Tegaskan Akan Patuhi Aturan Pajak, Rujukan Hasil Kesepakatan KTT G20

Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Danny Ardianto Danny Ardianto menjelaskan, Google Indonesia telah mengikuti peraturan yang berk

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOKUMENTASI
Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Danny Ardianto 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA – Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Danny Ardianto menjelaskan, Google Indonesia telah mengikuti peraturan yang berkaitan dengan perpajakan di tanah air ini. 

Menurutnya, perusahaan multinasional Google Indonesia menyatakan siap mengikuti setiap penerapan kebijakan pajak di dalam negeri yang merujuk pada hasil kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

"Kami mengikuti yang sudah ada dan yang akan nantinya setelah kesepakatan KTT G20," ujar Danny Ardianto dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia, Senin (15/11/2021).

Pada 2019 lalu pihaknya telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan jasa pelayanan yang kerap kali digunakan oleh masyarakat dalam ruang digital.

Dari layanan google adds hingga clouds yang banyak digunakan oleh masyarakat di dalam negeri sudah dimodifikasi menggunakan mata uang rupiah.

Dengan demikian, pembayaran PPN dapat dihitung sesuai dengan pendapatan yang didapatkan dari
layanan-layanan tersebut.

"Kami sudah melaporkan pajak PPN berdasarkan aturan yang ada di Indonesia sejak tahun 2019," katanya.

Berkaitan dengan Pajak penghasilan (PPh) yang akan dibebankan pada Google Indonesia, pihaknya akan mengikuti hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam KTT G20.

Karenanya imbuh Danny, dalam membahas pajak ini, diperlukan partisipasi dari negara￾negara lain pengguna layanan Google di seluruh pelosok dunia dalam menentukan pajak yang akan dibebankan.

Pihaknya berharap adanya partisipasi negara lain, dalam penerapan pajak yang diberlakukan tersebut.

Targetnya agar dapat dipahami secara jelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari negara-negara, yang menggunakan aplikasi dalam ruang digital.

Baca juga: Roehana Koeddoes, Pahlawan Nasional Asal Sumbar, Jurnalis Perempuan Pertama Indonesia: Google Doodle

Dengan begitu, akan memberikan rasa tenang kepada setiap pemangku kepentingan yang menggunakan aplikasi tersebut.

"Kesepakatan yang mudah dipahami dan tidak ada frasa ambigu dalam aturan pajak yang akan diterapkan," katanya.

Kesepakatan ini, akan mengikat perusahaan multinasional seperti Google untuk membayar pajak sesuai dengan aturan dari negara-negara setempat.

Sehingga, setiap klausul dalam kesepakatan yang telah dicapai oleh KTT G20 dapat menjangkau seluruh
aspek dari layanan aplikasi dari perusahaan multinasional ini di masa-masa mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved