Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Cek Status Penerima: bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
UPAYA Pemerintah mengadakan program Bantuan Subisidi Upah (BSU) dalam rangka untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pa
UPAYA Pemerintah mengadakan program Bantuan Subisidi Upah (BSU) dalam rangka untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Penerima dapat mengecek statusnya dengan mengunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Besaran dari BSU yang diterima adalah sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah juga telah menambah kuota penerima hingga 1,6 juta pekerja dengan penganggaran yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kemudian penerima yang sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairakan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah untuk domisili Aceh.
• Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta via Online, Syarat Penerima BSU Klik IG @kemnaker
Mekanisme Pencairan BSU
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;
2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
Sementara itu jika penerima ingin mengecek status dirinya dapat mengunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.
Baca juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta di Laman bsu.kemnaker.go.id
Mekanisme Pencairan Non Himbara
Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs bpjsketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.
Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.
Selain itu, melalui laman profil tersebut calon penerima juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.
Setelah calon penerima mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, komunikasikan dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru di perusahaan.
Untuk diketahui, dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi.
Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021, dan jika setelah tanggal tersebut belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di laman bsu.kemnaker.go.id, Daftar Akun Lebih Dulu
Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;
Apabila dinyatakan lolos maka pesert akan diberikan keterangan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Cara Cek Status via Kemnaker
- Buka laman https://kemnaker.go.id/;
- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;
- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;
- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.
Namun perlu diketahui apabila tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.
Syarat Penerima BSU
1. WNI;
2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Tahap Penyaluran BSU
1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021.
2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.
4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait BSU
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Cek Status Penerima via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id