Jenderal Andika Perkasa Segera Dilantik Jadi Panglima TNI, Istana Sebut Sebelum Akhir November 2021
PANGLIMA Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa kini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk men
Diketahui, Jenderal TNI Andika Perkasa hanya akan menjadi Panglima TNI selama 13 bulan.
"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ia menyatakan, ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI.
Kharis mengatakan, revisi itu usulan pemerintah. Namun, belum diusulkan ke DPR.
Kedua, kata dia, masa jabatan Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," jelasnya.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Gelar Rapat di Kota Padang, Bahas Persiapan Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Pantau Vaksinasi di Gor H Agus Salim Padang, Berlangsung saat Guyuran Hujan
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa disahkan sebagai Panglima TNI dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Andika Perkasa mengucapkan terima kasih setelah disetujui DPR RI menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki usia pensiun.
Andika juga berterima kasih kepada awak media yang telah setia mengawal proses pengangkatannya sebagai Panglima TNI.
Ia mengatakan masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelantikannya sebagai Panglima TNI.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam)
Berita lain terkait Andika Perkasa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Jenderal Andika Perkasa Dilantik Jadi Panglima TNI? Begini Penjelasan Istana