Seorang Nelayan dan Pedagang di Rimbo Kaluang Berurusan dengan Polisi Gegara Ganja dan Sabu
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra, mengatakan pria diamankan bernama RC (36) dan Ad (35).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dua pria yang bekerja sebagai pedagang dan nelayan diamankan polisi di Jalan Pasir Purus Atas RT 02/RW 04, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (7/11/2021).
Mereka diamankan terkait penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah barang bukti pun ditemukan dari kedua pria tersebut seperti ganja yang sudah dilinting hingga sabu.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra, mengatakan pria diamankan bernama RC (36) dan Ad (35).
Baca juga: Botol Kaca Dipasangi Karet Empeng Ditemukan Saat Polisi Geledah 3 Pria di Rimbo Kaluang
Baca juga: UPDATE Bocah Hanyut di Padang, Ketua RT Sebut Korban Pulang Mencari Belut dan Bengkoang
RC adalah pedagang yang beralamat di Jalan Joni Anwar Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.
Dia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Padang sekitar pukul 03.55 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang.
"Barang bukti yang diamankan dari RC berupa 1 kotak rokok yang berisikan diduga narkoba jenis ganja sudah dilinting," katanya.
Selain itu juga ditemukan 1 paket diduga narkoba jenis sabu, dan HP Samsung lipat.
"Berat kotor (Bruto) barang bukti barkoba jenis sabu ialah 0,36 gram dan ganja 7,26 gram," ujarnya.
Sementara Ad merupakan seorang nelayan yang diamankan sekitar pukul 04.00 WIB.
"Barang bukti yang kita sita dari Ad terdiri dari 4 paket diduga sabu seberat 0,96 gram, dan HP Oppo," katanya.
Sebelumnya, Polresta Padang juga sudah menangkap 3 pria yang sedang berkumpul di sebuah rumah di Jalan Pasir Purus Atas Rt 02/Rw 04, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (7/11/2021).
Ketiga lelaki tersebut terdiri dari seorang nelayan bernama EW alias Komeng (32), seorang buruh bernama AY (35), dan tukang parkir bernama RG (29).
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra, mengatakan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Pohon Tumbang di Padang Bintungan Timpa Rumah Warga, Sehari Terjadi di Dua Nagari di Padang Pariaman
Baca juga: Pelaku Perampasan Nyawa Bos Rumah Makan Padang Sempat Pakai Jasa Dukun Santet Sebelum Sewa Algojo
Ketiga pria ini merupakan warga Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
"Kita amankan sekitar pukul 03.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Pasir Purus Atas Rt 02/Rw 04, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," kata AKP Dedy Adriansyah Putra.
Ia mengatakan, awalnya didapati informasi dari masyarakat bahwa ketiga pelaku diduga menyimpan dan memiliki narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan.
Pihaknya pun menyita 1 plastik warna hitam yang berisi diduga narkoba jenis ganja dan kertas papir.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca dipasangi karet empeng, pipet, dan kaca pirek," katanya.
Baca juga: Pastikan Bawa Surat dan Kelengkapan Berkendara, Operasi Zebra di Padang Dimulai 15 November 2021
Disebutkannya, pada alat hisap itu masih berisikan sisa pakai diduga narkoba jenis sabu.
Barang bukti lainnya terdiri dari korek api gas, plastik klip, pipet, dan timbangan digital.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan ketiga pelaku," katanya.
Adapun berat berat kotor (bruto) barang bukti narkoba jenis ganja tersebut ialah 1,48 gram.(*)