Seorang Nelayan dan Pedagang di Rimbo Kaluang Berurusan dengan Polisi Gegara Ganja dan Sabu
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Putra, mengatakan pria diamankan bernama RC (36) dan Ad (35).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Ketiga pria ini merupakan warga Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
"Kita amankan sekitar pukul 03.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Pasir Purus Atas Rt 02/Rw 04, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," kata AKP Dedy Adriansyah Putra.
Ia mengatakan, awalnya didapati informasi dari masyarakat bahwa ketiga pelaku diduga menyimpan dan memiliki narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan.
Pihaknya pun menyita 1 plastik warna hitam yang berisi diduga narkoba jenis ganja dan kertas papir.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca dipasangi karet empeng, pipet, dan kaca pirek," katanya.
Baca juga: Pastikan Bawa Surat dan Kelengkapan Berkendara, Operasi Zebra di Padang Dimulai 15 November 2021
Disebutkannya, pada alat hisap itu masih berisikan sisa pakai diduga narkoba jenis sabu.
Barang bukti lainnya terdiri dari korek api gas, plastik klip, pipet, dan timbangan digital.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan ketiga pelaku," katanya.
Adapun berat berat kotor (bruto) barang bukti narkoba jenis ganja tersebut ialah 1,48 gram.(*)