Berita Agam Hari Ini
Seorang Buruh Keramba dari Agam Diringkus: Pelaku Diduga Rudapaksa Gadis Belia, Diimingi HP dan Uang
Seorang lelaki usia 25 tahun asal Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam harus berurusan dengan pihak kepolisian.
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seorang lelaki usia 25 tahun asal Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Pronvins harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pelaku diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap gadis berusia 15 tahun terrebut.
Kasat Reskrim Polres Agam, melalui Kasubag Humas AKP Nurdin mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial MT (25).
Ia mengungkapkan bahwa MT ialah seorang pria yang berprofesi sebagai buruh keramba, dan diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur berusia 15 tahun.
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan Persetubuhan terhadap anak ini diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 17 September 2021," kata AKP Nurdin.
Baca juga: Menikmati Pemandangan Bukik Bulek di Padang Pariaman, Objek Wisata yang Tawarkan Keindahan Alam
Ia melanjutkan bahwa diduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
"Diduga pelaku melanggar UU No.35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," kata dia.

Kronologi Dugaan Tindakan Rudapaksa
Satreskrim Polres Agam melalui Kasubag Humas AKP Nurdin menjelaskan kronologi dugaan rudapaksa MT terhadap gadis 15 tahun.
"Awalnya terduga pelaku berkenalan dengan korban di media sosial, setelah melakukan komunikasi, MT mengajak korban untuk bertemu," ujar AKP Nurdin.
Ia melanjutkan, awalnya korban menolak untuk bertemu, namun komunikasi tetap berlanjut.
Hingga akhirnya diduga pelaku dan korban melalukan pertemuan dan menjalin hubungan asmara.
"Setelah beberapa kali bertemu langsung, pada pertemuan ke-3 sekira bulan Juli 2021, tersangka membawa korban ke kebun durian dengan alasan untuk mencari durian," kata AKP Nurdin.
Adapun kebun durian tersebut berada di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, dan saat itu kata AKP Nurdin memang sedang musim durian.
"Sesampainya di kebun tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, awalnya korban menolak, namun pelaku berusaha untuk membujuk korban, pelaku mengatakan akan bertanggung jawab atas hal itu," ungkap AKP Nurdin.
AKP Nurdin melanjutkan, sehingga pada saat itu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban.
"Kemudian terduga pelaku MT lantas mengantarkan korban pulang ke rumah dan memberinya uang sebanyak Rp 75 ribu," ujar AKP Nurdin.
AKP Nurdin menyampaikan, perbuatan dugaan persetubuhan terus berlanjut selama MT berpacaran dengan korban.
Diketahui, terduga pelaku juga memberi sebuah handphone/HP untuk korban.
Lebih lanjut, pada medio September 2021, korban menangis di rumah, dan diketahui oleh orang tuanya.
"Korban memberitahu orang tuanya bahwa ia telah diputuskan oleh MT, dan telah melalukan hubungan suami istri, hingga korban tidak kunjung haid," kata Kasubag Humas.
Mendengar hal tersebut, orangtua korban mendatangi rumah terduga pelaku MT, namun MT tidak berada di rumah.
Ia menambahkan, keluarga terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan anaknya, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Agam guna pengusutan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Agam.
Yakni melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada tanggal 2/11/2021 pukul 15.00 WIB, dan menggelandangnya ke Mapolres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)