Berita Sumatera Barat Hari Ini

Tarif PCR di Sumbar Turun Jadi Rp 300 Ribu, Arry Yuswandi: Semua Laboratorium, Harus Menyesuaikan!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mulai mengikuti pemberlakukan penurunan HET Polymerase Chain Reaction (PCR) pemerintah pusat

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi saat ditemui, Senin (4/1/2021) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mulai mengikuti pemberlakukan penurunan HET Polymerase Chain Reaction (PCR) pemerintah pusat sebesar Rp300 ribu.

Awalnya, harga untuk tes PCR, yang diberlakukan semula sebesar Rp 500 ribu lalu kini seusai pemberlakuan dari pemerintah pusat itu menjadi Rp 300 ribu.

"Harganya sudah berubah jadi Rp 300 ribu. Mulai hari ini (Kamis 28/10/2021) semua laboratorium sudah harus menyesuaikan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumbar, Arry Yuswandi, Kamis (28/10/2021).

Arry Yuswandi menyampaikan aturan HET PCR ini hanya berlaku untuk pemeriksaan secara mandiri.

Sementara itu, imbuh Arry Yuswandi bahwasanya untuk kontak erat kasus positif malahan bisa gratis.

Arry Yuswandi meminta agar semua fasilitas kesehatan di rumah sakit, laboratorium, dan lainnya mematuhi batas maksimal tarif baru tersebut.

Arry Yuswandi menyebut fasilitas kesehatan yang menyediakan tes PCR tersebut bisa dilihat di aplikasi PeduliLindungi.

Di antaranya UPTD Laboratorim Kesehatan Daerah Provinsi Sumbar, Laboratorium Unand, RS SPH, RS Tentara, dan lainnya.

Kedepan, lanjutnya, masing-masing daerah mengawasi pemberlakuan PCR ini, karena tempat pemeriksaan itu dikontrol oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan  pihak provinsi hanya membantu.

"Jika ada yang menetapkan tarif lebih, harus disesuaikan aturan yang ada sebab sudah masuk pungli, cuma di edaran belum ada mengatur sanksi," tegas Arry Yuswandi.

Baca juga: Tanggapan Gubernur Sumbar Mahyeldi soal Naik Pesawat Wajib PCR

Terkait Wajib Tes PCR

Dilansir TribunPadang.com,  Gubernur Sumbar Mahyeldi menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021 yang mewajibkan penumpang moda transportasi udara di dalam negeri untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).

Mahyeldi meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali aturan tersebut.

"Aturan itu tentu tidak bisa diganti. Cuma memang ini merepotkan bagi setiap yang naik (pesawat), apalagi Covid-19 saat ini sudah menurun," kata Mahyeldi kepada TribunPadang.com, Senin (25/10/2021).

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar Per 25 Oktober 2021 Pagi: Bertambah 9 Warga Positif Covid-19, Sembuh 8 Orang

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar hingga 22 Oktober 2021 Pagi: Tambah 4 Warga Positif Covid-19, Sembuh 16 Orang

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar hingga 21 Oktober 2021 Pagi, Tambah 11 Warga Positif Covid-19, Sembuh 19 Orang

Mahyeldi menyebut, aturan itu hanya memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved