Polisi Tangkap 3 Orang yang Masih Satu Keluarga di Padang, Berawal dari Penganiayaan di Gudang

Polisi Tangkap 3 Orang yang Masih Satu Keluarga di Padang, Berawal dari Penganiayaan di Gudang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Polisi menangkap 3 orang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (24/10/2021).

Pelaku ini diamankan oleh jajaran tim Opsnal Polsek Lubeg berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/37-B/IX/2021/SPKT/Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Penganiayaan ini terjadi Jumat (10/9/2021). 

Baca juga: UPDATE Penyekapan Warga di Jalan Kelok Belimbing Padang, Pelaku 3 Orang Pakai Penutup Kepala

Semua pelaku akhirnya diamankan jajaran tim Opsnal Polsek Lubeg di Kecamatan Lubuk Kilangan dan di Kecamatan Kuranji.

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, sekitar pukul 17.00 WIB ditangkap sebanyak 3 orang laki-laki di dua lokasi yang berbeda.

Ketiga pelaku masih satu keluarga.

"Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan bernama G (28), IAR (19), K (57)," kata AKP Chairul Amri Nasution.

Awalnya didapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya ada tindak pidana penganiayaan di Gudang PT Capella Jalan By Pass Tanjung Saba, Kelurahan Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.

"Pelaku G dan IAR sakit hati kepada korban karena menganiaya ayahnya yang bernama K dengan cara mencekiknya," katanya.

Baca juga: Heboh Postingan Soal Pelajar di Pariaman Diduga LGBT, Handrizal: Sudah Tidak Valid Informasi Itu

Pelaku G dan IAR pun melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan balok kayu.

"Akibatnya korban mengalami luka memar hingga pingsan. Selain itu ada luka lecet pada pergelangan tangan, siku tangan kanan dan kirinya," katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Lubeg bergerak untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saki.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan didapat identitas dan keberadaan pelaku.

"Awalnya didapati pelaku bernama G (28) sedang membawa truk tangki BBM Pertamina, setelah itu dilakukan interogasi," katanya.

Baca juga: Pohon Pisang Unik di Padang Jadi Tontonan Anak-anak, Berbuah di dalam Batang Mirip sedang Hamil

Hasil pengembangan, diamankan adiknya bernama IAR (19) dan orang tua laki-lakinya bernama K (57) di rumahnya Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

"Kita juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan sepotong balok kayu ukuran 1 meter di rumah pelaku," katanya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved