Pemuda di Padang Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Aksinya Ketahuan Garin hingga Diamankan Warga
Polsek Koto Tangah mengangkap pelaku tindak pidana pencurian kotak infak masjid di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Koto Tangah mengangkap pelaku tindak pidana pencurian kotak infak masjid di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diketahui bernama Roma (24), warga Komplek Taman Firdaus Blok 1 Nomor 8 Padang Sarai, Kecematan Koto Tangah, Kota Padang.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang, mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 02.15 WIB.
Baca juga: Bahagianya Orang Tua Siswa di Padang Anaknya Belajar di Sekolah: Kalau Bisa Tidak Dibatasi lagi
Dikatakannya, pelaku melancarkan aksinya di Masjid Aturrahman Simpang Kayu Kalek Rt 02/Rw 01, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Kami mendapatkan informasi bahwasanya warga mengamankan pelaku pencurian uang kotak infak di Masjid Aturrahman Simpang Kayu Kalek," kata Ipda Mardianto Padang, Kamis (21/10/2021).
Ia mengatakan, pelaku masuk melalui pintu samping dan berpura-pura duduk dekat kotak infak.
Selanjutnya pelaku membawa keluar kotak infak dan setiba di luar mengambil batu bata.
Baca juga: Menang Tipis 1-0 atas Babel United, Pemain Semen Padang FC Mario Abekob: Seharusnya Menang 3 Gol
"Batu bata inilah yang dijadikan alat untuk memecahkan kotak infak ini dan mengeluarkan uang yang ada di dalamnya," ujarnya.
Namun, aksinya tersebut membuat garin masjid sehingga aksinya ketahuan dan dirinya berhasil diamankan.
"Pelaku berhasil diamankan garin masjid dan masyarakat sekitar. Selanjutnya dihubungi kita dari Polsek Koto Tangah," katanya.
Kemudian tim Opsnal Polsek Koto Tangah datang untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
Baca juga: Durasi Belajar di Sekolah bagi Siswa SD Kelas Atas Lebih Lama, Kepsek: Siswa juga Bawa Bekal
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil kotak infak dengan uang yang ada di dalamnya. Kemudian mengangkatnya keluar masjid," katanya.
Dikatakannya, untuk barang bukti yang disita berupa uang yang berjumlah Rp 142 ribu rupiah. (*)