Benarkah Gelombang Panas Melanda Indonesia? BMKG Membantah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Beredar kabar 'Gelombang Panas Kini Melanda Negara Indonesia'. Narasi tersebut terssebar di media sosial melalui pesan berantai.

Tayang:
Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Ilustrasi - Kondisi langit Kota Padang saat cuaca panas. 

TRIBUNPADANG.COM - Beredar kabar 'Gelombang Panas Kini Melanda Negara Indonesia'. Narasi tersebut terssebar di media sosial melalui pesan berantai.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pun membantah narasi tersebut.

Dalam pesan yang beredar di WhatsApp (WA) menyebut kini cuaca sangat panas, suhu pada siang hari bisa mencapai 40 derajat celcius.

Lalu masyarakat dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca - Sabtu 16 Oktober 2021: Hujan dan Angin Kencang Landa 21 Wilayah Indonesia

Baca juga: BMKG Peringatan Dini Jumat, 15 Oktober 2021: Daftar 23 Daerah di Indonesia, Berpotensi Cuaca Ekstrem

"Berita yang beredar ini tentu tidak tepat dan tidak benar (HOAX), karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas," ungkap Plt Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Urip Haryoko, Jumat (15/10/2021).

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menanggapi pesan berantai yang beredar diberbagai platform media sosial, dan whatsapp bahwa GELOMBANG PANAS KINI MELANDA NEGARA INDONESIA.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menanggapi pesan berantai yang beredar diberbagai platform media sosial, dan whatsapp bahwa GELOMBANG PANAS KINI MELANDA NEGARA INDONESIA. (BMKG)

Urip menjelaskan, gelombang panas terjadi pada wilayah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi.

Sementara wilayah Indonesia terletak di wilayah ekuator yang secara sistem dinamika cuaca tidak memungkinkan terjadinya gelombang panas.

Lalu Apa Itu Gelombang Panas?

Urip menjelaskan, gelombang panas dalam ilmu cuaca dan iklim didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO).

Selain itu dalam periode waktu tersebut disertai kelembaban udara yang tinggi.

"Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut," jelas Urip.

Sedangkan apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas.

 

Gelombang panas, lanjut Urip, umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari.

"Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat."

"Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved