Kartu Keluarga yang Hilang Dapat Diurus: Caranya Print Sendiri, Lalu Akses dukcapil.kemendagri.go.id

DOKUMEN kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya merupakan dokumen penting yang dimiliki masyarakat.

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: Terlihat petugas mengecek warga meminta perubahan data alamat domisili sesuai kartu keluarga yang baru di Jakarta belum lama ini. 

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut;

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain;

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id;

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah;

10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 4 Halaman 77, Bagaimana Perasaan Masyarakat Terhadap Dokter Rana?

Cek Keaslian Data

Mengutip Indonesia.go.id, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id.

Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Namun, bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Cara Urus Kartu Keluarga yang Hilang: Print Sendiri di Rumah, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Urus Kartu Keluarga yang Hilang: Print Sendiri di Rumah, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved