Cara Mendapat Paket Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Bulan September hingga November 2021
Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan bantuan paket kuota data internet tahun 2021 selama tiga bulan. Tiga bulan tersebut terhitung mulai bulan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Berdasarkan Pengajuan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)
Penerima bantuan paket kuota data tahun 2021 berdasarkan pengajuan SPTJM yang sudah di verval pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang pauddasmen dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang Pendidikan Tinggi.
Batas waktu unduh SPTJM:
- Tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan September;
- Tanggal 28 September 2021 untuk bulan Oktober;
- Tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan November.
Batas waktu unggah SPTJM:
- Tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan September;
- Tanggal 30 September 2021 untuk bulan Oktober;
- Tanggal 31 Oktober 2021 untuk bulan November.
Bagi penerima dengan nomor yang berbeda atau belum menerima paket kuota internet sebelumnya
Hal yang perlu diperhatikan:
- Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan paket kuota.
- Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
