Kunci Jawaban Tematik

Apakah yang Dimaksud E-Meterai? Ini Penjelasan dan Cara Penggunaan Meterai Elektronik Selengkapnya

Hingga kini, e-meterai dengan nominal Rp 10.000 per materai ini resmi berlaku dan mulai bisa digunakan per tanggal 1 Oktober 2021.

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.COM/Buku Saku Kemendikbud
Ilustrasi: Meterai manual 

Meterai elektronik diklaim mudah dan aman.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.

Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.

Baca juga: OJK Gelar Vaksinasi Bagi Pelaku Sektor Jasa Keuangan di Sumbar, Target 10.400 Orang

Cara Membeli dan Membubuhkan e-meterai

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, berikut caranya:

- Akses laman pos.e-meterai.co.id

Meterai Elektronik
Meterai Elektronik (pos.e-meterai.co.id)

- Klik "BELI E-MATERAI" kemudian isikan email dan password yang terdaftar.

- Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"

- Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale

- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

- Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

- Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.

- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.

- Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved