Resimen Cakrabirawa: Sejarah Terbentuk hingga Dibubarkan, Seusai Penculikan 7 Jenderal dalam G30S
PASUKAN Cakrabirawa hingga kini terus diperbincangkan, utamanya saat di bawah komando Kolonel Untung sekitar Tahun 1965 silam.
PASUKAN Cakrabirawa hingga kini terus diperbincangkan, utamanya saat di bawah komando Kolonel Untung sekitar Tahun 1965 silam.
Pasalnya, Pasukan Cakrabirawa diduga telah melakukan penculikan dan menyebabkan tewasnya 7 jenderal TNI AD.
Berikut ini sejarah terbentuknya Pasukan Cakrabirawa.
Dikutip dari repository.unair.ac.id, Jumat (1/1/2021), yang mengutip buku Kesaksian Tentang Bung Karno 1945-1967 karya Mangil Martowidjojo, Satuan atau Resimen Cakrabirawa dibentuk pada 6 Juni 1962.
Pembentukan Resimen Cakrabirawa itu ditetapkan melalui Surat Keputuusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia No 211/Plt/1962.
Resimen Cakrabirawa berasal dari semua unsur ABRI baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), Angkatan Laut (AL) dan Kepolisian Republik Indonesia atau kini disebut Polri.
Baca juga: Kronologi G30S: Sejarah Singkat Peristiwa Gerakan 30 September Tahun 1965 Silam
Untuk menjadi anggota Cakrabirawa tidak mudah dan melalui seleksi ketat.

Baca juga: Ketahui Film G30S/PKI: Fakta-fakta Biaya Produksi yang Mahal dan Konten Sejarah Pahlawan Revolusi
Proses seleksi secara fisik maupun mental, melalui tes tertulis dan psikotes yang harus dua kali dilalui sebelum diterima.
Bahkan, Jenderal A H Nasution pernah memberi arahan terhadap Kolonel Sabur, yang kelak menjadi Komandan Cakrabirawa, agar para anggota Cakrabirawa ini merupakan orang-orang yang memiliki budi pekerti luhut serta disiplin yang baik.
Hal ini mengingat penting dan vitalnya tugas yang bakal dikerjakan.
Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI No 01/Plt/Th.1963 mengenai organisasi dan tugas Resimen Cakrabirawa, Resimen Cakrabirawa dibagi menjadi 3 bagian utama.
Bagin pertama yakni Detasemen Kawal Pribadi (DKP), bertugas mengawal keselamatan presiden beserta keluarganya secara langsung dari jarak dekat.
Bagian kedua, Detasemen Pengawal Chusus/Khusus (DPC) bertugas dalam hal pengamanan dan survei atas gedung, area atau wilayah dimana presiden dan keluarga sedang atau akan berada.
Bagian ketiga, Batalyon Kawal Kehormatan, bertugas melakukan penjagaan dalam arti luas yang berhubungan dengan pengamanan presiden beserta keluarganya.
Yakni, seperti melakukan penjagaan Istana Negara, gedung-gedung vital yang termasuk kompleks Istana dan gedung-gedung yang menjadi ruang kerja presiden.