Berita Sumbar Hari Ini
Gubernur Mahyeldi Lantik Dua Pejabat, Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menggeser jabatan dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menggeser jabatan dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Masing-masing mereka ialah Irwan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar.
Jabatan yang ditinggalkan Irwan diisi oleh Besri Rahmad yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Sumbar.
Gubernur meminta dua pejabat yang baru dilantik untuk segera menjalin sinergi dengan semua pihak terkait terutama DPRD serta bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Sejumlah Menteri dan Pejabat Tinggi Negara Dijadwalkan Kunjungi Sumbar, Ini Agendanya
Baca juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Minta Pembebasan Lahan, Tol Padang-Sicincin Fokus ke Persil Tanah

Baca juga: Pemprov Sumbar Pastikan Tidak Ada Pejabatnya yang Terjaring OTT KPK, Jasman: Jangan Sembrono
Mahyeldi menyebut, pelantikan kali ini adalah dalam rangka pelaksanaan visi misi Pemprov Sumbar, yang sudah dituangkan dalam Perda RPJMD 2021-2026.
"Oleh karena itu, kami minta kepada pejabat yang baru saja dilantik agar mempedomani RPJMD tersebut," ujarnya saat pelantikan di Auditorium Gubernuran, Kamis (23/9/2021).
Ia menyebut dalam masa pandemi, Satpol PP harus mengawal Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru. Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.
"Wajah Satpol PP harus diubah, tidak memberikan rasa takut dan cemas pada masyarakat. Saatnya sekarang kita harus berbaik-baik pada masyarakat," katanya.
Sementara untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Gubernur menegaskan tidak boleh ada masyarakat yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya, karena tidak tercatat sebagai warga negara dan warga Sumbar. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)