PPKM Padang
Kota Padang Masuk Daftar 10 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali, Masih Berstatus PPKM Level 4
Berselang menunggu pengumuman dari pemerintah pusat, yang melanjutkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali,
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Berselang menunggu pengumuman dari pemerintah pusat, yang melanjutkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali, termasuk kepastian level yang diterapkan di Kota Padang.
Sebagaimana diketahui pemerintah pusat melanjutkan kebijakan PPKM di Luar Jawa-Bali pada 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, terdapat 10 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Alasannya, daerah tersebut terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.
Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers terkait PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).
"Dari daftar kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM level empat, yaitu di Aceh di Aceh Tamiang dan Pidie, di Bangka Belitung adalah di Bangka, di Sumatera Barat di Kota Padang, di Kalimantan Selatan di Banjarbaru dan Banjarmasin yang merupakan wilayah aglomerasi," kata Airlangga.
"Kemudian Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, dan di Kalimantan Utara ini juga berdekatan antara kota Tarakan dan Bulungan,” lanjut dia.
Sementara itu, sebanyak 105 kabupaten/kota berada di PPKM Level 3.
Baca juga: Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali: Mulai 21 September - 4 Oktober 2021 Mendatang

Baca juga: Wali Kota Hendri Septa Sebut Pusat Keberatan, Turunkan Level PPKM Padang: Terkait Capaian Vaksin
Ada 250 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 dan 21 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 1.
Airlangga juga menyebut, beberapa pelonggaran yang dilakukan selama penerapan PPKM di luar Jawa-Bali.
Antara lain, mal bisa beroperasi di wilayah PPKM level tiga mulai pukul 10.00 hingga 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Bioskop juga boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Tentunya, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung.
Batasi Pintu Masuk ke Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajarannya untuk waspada dan hati-hati akan adanya gelombang baru pandemi Covid-19.